BPOM Ungkap Produk Ilegal Milo hingga Old Town Banyak Ditemukan di 5 Wilayah Ini

BPOM Ungkap Produk Ilegal Milo hingga Old Town Banyak Ditemukan di 5 Wilayah Ini

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 12 Mar 2026 16:01 WIB
Menjelang Idul Fitri 1447 H, BPOM RI mengungkap temuan produk pangan bermasalah. Termasuk di antaranya produk ilegal tanpa izin edar hingga produk kedaluwarsa.
Foto: Nafilah/detikHealth
Jakarta -

Hasil intensifikasi pengawasan BPOM RI menjelang Hari Raya Idul Fitri menemukan lebih dari 56 ribu produk bermasalah, termasuk 27 ribu di antaranya tidak berizin edar alias ilegal. Beberapa produk ternama seperti Milo hingga Old Town, serta produk sereal tampak banjir peminat.

Namun, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengingatkan risiko di balik konsumsi produk ilegal yang tidak disadari. Berkaca pada beberapa kasus penarikan produk tertentu di sejumlah negara, risiko kontaminasi hingga adanya bahan berbahaya tidak bisa dihindari. Produk tanpa izin edar juga sulit terjamin keasliannya.

Taruna mengungkap lima wilayah dengan catatan produk ilegal terbanyak di Indonesia, terbanyak di dekat pintu masuk negara tetangga seperti Malaysia hingga Singapura. Mengingat, lebih dari 70 persen produk berasal dari negara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT
  • Palembang, Sumatra Selatan: 10.848 pcs
  • Palopo, Sulawesi Selatan: 2.756 pcs
  • Batam, Kepulauan Riau: 2.653 pcs
  • Sanggau, Kalimantan Barat: 1.654 pcs
  • Tarakan, Kalimantan Utara: 1.305 pcs

"Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan," tegasnya.

Selain minuman kemasan dan sereal, BPOM RI mengungkap pangan ilegal banyak berkaitan dengan bumbu kondimen, bahan tambahan pangan, makanan ringan, hingga olahan daging.

Taruna juga mengungkapkan, hingga 5 Maret 2026 BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Pemeriksaan tersebut meliputi 569 sarana ritel modern (50,2 persen), 369 sarana ritel tradisional (32,5 persen), 188 gudang distributor (16,6 persen), 7 gudang importir (0,6 persen), dan 1 gudang e-commerce (0,1 persen).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan 65,2 persen atau 739 sarana telah memenuhi ketentuan, sedangkan 34,8 persen atau 395 sarana tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak," kata Taruna.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "25 Tahun BPOM RI Hadapi Tantangan Keamanan Obat dan Makanan"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads