Seluruh anggota Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2024-2028 mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan penting mengenai kedudukan Kolegium dalam sistem kesehatan nasional. Putusan tersebut menegaskan bahwa Kolegium merupakan unsur keanggotaan Konsil yang bersifat independen, khususnya dalam pengembangan cabang disiplin ilmu serta penyusunan standar pendidikan profesi.
Keanggotaan Kolegium Kesehatan periode tahun 2024-2028 telah memperoleh penguatan hukum melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 161/B/2025/PT.TUN.JKT yang kemudian ditegaskan kembali melalui Putusan PTUN Nomor 470/G/2024/PTUN.JKT, serta semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung MA 78/K/TUN/2026 tanggal 4 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PTUN Jakarta itu menolak gugatan terhadap keabsahan kolegium ini, artinya kolegium ini tetap sah," kata Ketua KKI dr Supriyanto Dharmoredjo, SpB saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Mahkamah juga menekankan bahwa Kolegium sebagai lembaga pengampu cabang disiplin ilmu harus menjalankan perannya berdasarkan kaidah ilmiah, rasionalitas, serta prinsip evidence-based medicine (EBM), tanpa adanya konflik kepentingan.
Independensi ini bahkan mendapatkan perlindungan konstitusional sebagai bagian dari hak pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
"Mulai putusan PTUN sampai kasasi ini, sudah bisa menjawab keraguan teman-teman semua dan juga statement dari pak Hamdan kalau masih belum terima, gugat saja ke pengadilan, hasilnya sudah keluar," kata dr Supriyanto.
Dalam putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan yang menyatakan Pasal 451 UU Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Kolegium yang telah ada sebelumnya tetap diakui dan dapat menjalankan tugasnya hingga terbentuknya Kolegium baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi kelembagaan Kolegium. Sebelumnya, Kolegium dibentuk oleh organisasi profesi dan berada dalam struktur organisasi tersebut. Namun, setelah berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023, Kolegium dibentuk oleh kelompok ahli pada masing-masing disiplin ilmu, difasilitasi oleh negara, serta menjalankan fungsi keilmuan secara independen.
Simak Video "Video: Anggota DPR Soroti Komunikasi Menkes-IDAI soal Polemik Kolegium"
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/up)











































