Sebanyak 1.256 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) diberhentikan sementara mulai 1 April 2026. SPPG tersebut berlokasi di wilayah Indonesia Timur.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyesalkan banyak SPPG yang belum mengantongi sertifikat higiene.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan tindakan ini diambil lantaran SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL," katanya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Pasalnya, SLHS dan IPAL disebut BGN menjadi syarat mutlak operasional SPPG. Hal ini demi memastikan keamanan pangan dan standar kebersihan lingkungan dapur MBG.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat," tegas Rudi.
SPPG tersebut diberikan tenggat waktu tertentu untuk segera melengkapi persyaratan wajib sebelum kembali beroperasi.
Rudi menyebut evaluasi dan pemantauan akan terus dilakukan, sembari menjalani proses verifikasi SPPG bermasalah.
"Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali," pungkasnya
Simak Video "Video: Pemerintah Ubah Distribusi MBG Jadi 5 Hari Sekolah "
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)











































