CATATAN: Depresi dan keinginan bunuh diri adalah kondisi serius yang tidak boleh dianggap sepele. Jika Anda atau orang terdekat mengalami tekanan emosional atau pikiran untuk menyakiti diri sendiri, segera hubungi layanan kesehatan jiwa terdekat atau layanan darurat Healing 119. Anda tidak sendirian.
Materi promosi film berjudul "Aku Harus Mati" yang terpampang luas di ruang publik kini menuai peringatan keras dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Baliho raksasa tersebut dinilai provokatif dan berisiko memicu peniruan tindakan bunuh diri (copycat suicide), terutama di tengah tren kenaikan angka kematian akibat bunuh diri di Indonesia yang cukup signifikan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menyatakan bahwa reaksi publik dan para pakar jiwa terhadap baliho ini bukan sekadar soal estetika atau kebebasan berekspresi. Menurutnya, ketika tema bunuh diri dihadirkan tanpa kehati-hatian, dampaknya langsung menyentuh keselamatan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkes memaparkan data yang mengkhawatirkan sebagai latar belakang keberatan mereka. Berdasarkan laporan Kepolisian, tercatat kematian akibat bunuh diri meningkat dari 1.350 kasus pada tahun 2023 menjadi 1.450 kasus pada 2024.
Kondisi ini diperparah dengan lonjakan permintaan bantuan pada layanan krisis kesehatan jiwa. Volume panggilan ke layanan Healing 119 tercatat meningkat dari rata-rata 400 panggilan pada Agustus 2025 menjadi 550 panggilan setiap harinya di tahun 2026.
"Angka-angka ini menegaskan bahwa paparan publik terhadap materi sensitif terjadi dalam konteks kebutuhan layanan yang meningkat, sehingga komunikasi publik yang tidak bertanggung jawab berpotensi memperburuk situasi," ujar Imran Pambudi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (6/4/2026).
Bahaya Narasi "Pilihan" dan "Pembebasan"
Imran menyoroti bahwa pemilihan kata dalam promosi film sering kali tampak sepele namun berdampak fatal bagi individu yang sedang rapuh. Menggambarkan bunuh diri sebagai sebuah "pilihan" atau "pembebasan" dapat ditangkap sebagai bentuk legitimasi oleh mereka yang sedang putus asa.
Kemenkes mengingatkan bahwa satu kematian akibat bunuh diri diperkirakan dapat memengaruhi hingga 135 orang di sekitarnya, mulai dari duka mendalam hingga risiko gangguan kesehatan jiwa sekunder.
"Pilihan kata yang tampak sepele, menggambarkan bunuh diri sebagai 'pilihan' atau 'pembebasan', bisa ditangkap sebagai legitimasi oleh orang yang sedang putus asa," tegas Imran.
Menghadapi realitas peningkatan kasus ini, Kemenkes mendesak adanya tanggung jawab kolektif dari pembuat film, tim pemasaran, hingga pengelola ruang publik. Materi promosi yang dinilai berisiko diminta untuk segera ditinjau kembali, direvisi, atau dihapus jika perlu.
Imran mengajak semua pihak untuk mengubah nada komunikasi dari yang semula bersifat sensasional menjadi protektif. Penempatan konteks edukatif dan penyertaan rujukan layanan bantuan pada setiap materi promosi sangat krusial untuk menyelamatkan nyawa.
"Ketika komunikasi diarahkan untuk memberi konteks dan menawarkan harapan, media dapat berubah dari potensi pemicu menjadi alat pencegahan yang kuat," pungkasnya.










































