BGN Siapkan Sistem Pengawasan Berlapis Cegah Penyelewengan Dana MBG

BGN Siapkan Sistem Pengawasan Berlapis Cegah Penyelewengan Dana MBG

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Kamis, 09 Apr 2026 19:11 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat konferensi pers terkait penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Dalam upaya memperkuat pengawasan, Badan Gizi Nasional (BGN) mengganden
Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto: Gilang Faturahman/detikfoto)
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan bahwa penggunaan setiap rupiah dana negara untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui mekanisme berlapis dan transparan oleh berbagai lembaga.

Setiap uang yang keluar untuk menyukseskan program ini tak luput dari pengawasan, sehingga risiko 'penyelewengan' dana oleh oknum-oknum diharapkan tidak akan terjadi.

"Dalam pengelolaan uang negara, you are never alone. Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak," ujar Kepala BGN Dadan Hindayanan di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, tahap perencanaan program dibahas melalui forum tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam proses pembahasan anggaran hingga tahap pembukaan blokir anggaran karena program masuk dalam prioritas nasional juga dilakukan melalui mekanisme yang sama.

ADVERTISEMENT

"Dalam pembahasan anggaran dan proses buka blokir karena program prioritas, juga dilakukan secara tripartit," ucap Dadan.

Proses Review Tahap Pengadaan

Pada tahap pengadaan, Dadan menyebut adanya proses review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum memperoleh persetujuan dari Kemenkeu.

"Dalam proses pembayaran semuanya di-approve oleh Kementerian Keuangan," tegasnya.

Sementara itu secara teknis, peran Bappenas lebih berfokus pada penilaian hasil atau output (Result/RO) program, bukan pada rincian spesifikasi teknis pengadaan.

Halaman 2 dari 2
(dpy/kna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads