Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya surat mengenai rencana pengangkatan tenaga kesehatan (nakes) Non-ASN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara otomatis. Surat tersebut sempat viral di berbagai platform media sosial sejak awal pekan April 2026.
Surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 itu mencatut kop Kementerian Kesehatan dan menyebutkan adanya pengalihan status bagi pegawai medis dan kesehatan Non-ASN yang telah bekerja minimal 6 bulan untuk langsung diusulkan menjadi CPNS.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya, menegaskan bahwa terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan isi surat tersebut. Dia mengonfirmasi bahwa dokumen itu hanyalah surat pemberitahuan untuk kebutuhan administratif internal, bukan instruksi pengangkatan langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kegaduhan yang timbul di lingkungan RS Kemenkes maupun di masyarakat umum, pihak kementerian menyampaikan permohonan maaf atas ambiguitas informasi yang beredar
"Surat ini merupakan surat pemberitahuan dan bukan surat proses pengangkatan sebagai CPNS. Tujuannya adalah kami ingin mendata para tenaga kesehatan di RS Kemenkes yang belum menjadi CPNS. Jadi hanya berupa pendataan," tegasnya dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Pihak Kemenkes menegaskan bahwa wewenang pengangkatan PNS berada di bawah kendali lembaga pemerintah non-kementerian yang berwenang, bukan dilakukan secara sepihak oleh Kemenkes.
"Perlu kami tegaskan bahwa semua pengangkatan PNS harus mengikuti peraturan yang ada, dalam hal ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB," ucapnya.











































