Tak Semua Bisa WFH, Ini Posisi Pegawai BGN yang Wajib Ngantor

Tak Semua Bisa WFH, Ini Posisi Pegawai BGN yang Wajib Ngantor

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Minggu, 12 Apr 2026 08:04 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat konferensi pers terkait penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Dalam upaya memperkuat pengawasan, Badan Gizi Nasional (BGN) mengganden
Kepala BGN Dadan Hindayana. Foto: Gilang Faturahman/detikfoto
Jakarta -

Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak berlaku untuk beberapa posisi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah posisi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan penerapan WFH dilakukan secara selektif, meski kebijakan ini bertujuan untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Unit kerja yang memiliki peran langsung dalam pelayanan publik, seperti Inspektorat Utama hingga Deputi Bidang Pemantauan dan pengawasan, tetap menjalankan sistem kerja kombinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," jelas Dadan dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang dibutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan yang terlibat dalam operasional strategis.

Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG. Hal ini untuk memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dadan menegaskan kebijakan WFH diterapkan secara terukur dan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, dengan evaluasi berkala guna memastikan efektivitasnya di lapangan.




(sao/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads