Jangan Normalisasi Candaan Seksual, BKKBN Soroti Kasus Pelecehan Verbal Mahasiswa UI

Jangan Normalisasi Candaan Seksual, BKKBN Soroti Kasus Pelecehan Verbal Mahasiswa UI

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 16 Apr 2026 09:35 WIB
Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap terkait kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Aliansi BEM UI menuntut Dekanat FH UI dan Rektorat U
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jakarta -

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menegaskan pentingnya menghentikan normalisasi candaan seksual, menyusul kasus pelecehan verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono menekankan, institusi pendidikan harus bersikap tegas dengan menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.

"Untuk institusi pendidikan, wajib menegakkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual, serta mengaktifkan unit penanganan kasus anti pelecehan dan kekerasan secara transparan dan akuntabel," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga menyoroti pentingnya edukasi kepada peserta didik, khususnya terkait consent atau persetujuan tanpa paksaan, serta etika dalam berinteraksi di ruang digital.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pelecehan seksual tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun, termasuk yang terjadi secara digital. Ia mengingatkan candaan bernuansa seksual yang merendahkan atau mengobjektifikasi bukan hal sepele.

"Candaan yang merendahkan atau mengobjektifikasi adalah bagian dari masalah yang besar, bukan hal yang sepele," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus seperti ini tidak muncul begitu saja. Salah satu pemicunya adalah budaya candaan seksual yang kerap dianggap wajar di lingkungan pergaulan.

Padahal, kata dia, normalisasi tersebut justru membuka ruang bagi perilaku yang lebih serius.

Selain itu, tekanan kelompok juga turut berperan. Individu kerap mengikuti pola komunikasi dalam grup demi diterima oleh teman sebaya, meski melanggar batas etika.

"Kurangnya edukasi mengenai consent juga berpengaruh akibat minimnya pemahaman tentang etika, batasan, dan persetujuan dalam pergaulan sosial," tuturnya.

Budi menambahkan, faktor lain datang dari ruang digital. Anonimitas dan jarak interaksi membuat pelaku cenderung kehilangan empati dan simpati sosial terhadap korban.

Ia menegaskan, percakapan bernuansa seksual yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau mengandung kekerasan simbolik bukan sekadar candaan biasa.

Menurutnya, hal itu justru dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman, terutama bagi perempuan.

"Menormalisasi kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari berpotensi mendorong berkembangnya tindakan riil di dunia nyata," kata Budi.

Ia mengingatkan, ruang digital bukanlah ruang kosong. Interaksi di dalamnya mencerminkan nilai, sikap, hingga potensi perilaku seseorang di dunia nyata.

Lebih jauh, pelecehan seksual, termasuk yang terjadi secara digital, dapat berdampak serius bagi korban, mulai dari tekanan psikologis, kecemasan, hingga trauma.

Tak hanya itu, kondisi tersebut juga berpotensi merusak integritas lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, kesetaraan, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Top 5: Andre Taulany Cerai-KPAI Sebut Gus Elham Kena UU Kekerasan Seksual"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads