Cerita Menkes Banyak Pasien Jantung Dipasang Ring, Padahal Belum Butuh

Cerita Menkes Banyak Pasien Jantung Dipasang Ring, Padahal Belum Butuh

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 21 Apr 2026 13:10 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan penanganan kejadian luar biasa (KLB) campak di Indonesia saat rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). Kemenkes memprioritaskan vaksinasi campak bagi kelompok dewasa, menyusul
Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi polemik masih banyak izin penggunaan alat kesehatan yang tertahan di BPJS Kesehatan. Hal ini, menurutnya, dipengaruhi kekhawatiran BPJS terhadap potensi beban biaya yang besar, terutama untuk pelayanan alat medis berbiaya tinggi, termasuk ring jantung (stent).

"Izin BPJS dan BAPETEN memang masih banyak yang pending di BPJS. Karena BPJS khawatir akan negatif," beber Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (20/4/2026).

Ia menyebut pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan pimpinan BPJS Kesehatan baru dr Prihati Pujowaskito dan mencapai sejumlah kesepakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu poin penting yang dibahas adalah penggunaan ring jantung yang dinilai masih kerap tidak sesuai indikasi medis.

ADVERTISEMENT

Budi baru mengetahui sejumlah prosedur pemasangan ring di lapangan banyak dilakukan tidak sesuai indikasi medis.

"Saya sudah bicara dengan Kepala BPJS Kesehatan dr Pujo, kami sudah mencapai kesepakatan. Karena beliau juga ahli jantung, jadi mengetahui kalau banyak orang dipasang ring padahal tidak perlu," kata dia.

"Saya juga agak takut kalau dipasang tapi tidak butuh,"

Dalam praktik medis, pemasangan ring jantung seharusnya didasarkan pada indikator klinis tertentu, salah satunya melalui pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR), yang mengukur aliran darah di pembuluh jantung. Jika tingkat sumbatan masih di bawah 70 persen, pasien umumnya belum memerlukan pemasangan ring. Sementara itu, tindakan baru direkomendasikan jika sumbatan melebihi 80 persen.

Namun, Budi menilai ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di lapangan. Akibatnya, BPJS tetap harus menanggung biaya tindakan yang sebenarnya bisa dihindari.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan sepakat melakukan revisi terhadap Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK), khususnya terkait prosedur pemasangan ring jantung.

"Kita sudah sepakat, akhir Mei nanti akan dilakukan penandatanganan agar semua ini bisa diselesaikan, termasuk penyesuaian aturan indikasi medisnya," ujar Budi.

Ia berharap langkah ini dapat memastikan penggunaan alat kesehatan lebih tepat guna, sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Halaman 2 dari 2
(naf/naf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads