Isu keterbatasan anggaran pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik setelah pernyataan dalam rapat DPR terkait dana tersisa di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) disebut hanya sekitar Rp 2,9 miliar. Angka ini bahkan dibandingkan dengan nilai pengadaan kaos kaki di BGN yang mencapai Rp 6,9 miliar, sehingga memicu kritik dan kebingungan.
Menanggapi polemik, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan angka yang beredar tidak mencerminkan keseluruhan anggaran pengawasan MBG.
Kepala BGN Prof Dadan Hindayana menyebut dana pengawasan tidak hanya bersumber dari alokasi internal BPOM. Ia menjelaskan adanya skema tambahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola BGN dan disalurkan kepada BPOM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 700 M," ujar Dadan singkat kepada detikcom, saat menyinggung total anggaran yang disiapkan untuk memperkuat pengawasan MBG, Kamis (24/4/2026).
"Ada dana di APBN BGN yang diswakelolakan tipe 2 ke BPOM," tambahnya.
Artinya, menurut dia, BPOM tetap menjalankan fungsi pengawasan, tetapi menggunakan dukungan anggaran dari instansi lain.
Dengan skema swakelola tipe 2 ini, anggaran tidak tercatat langsung sebagai bagian dari pagu BPOM, sehingga disebutnya memunculkan kesan dana pengawasan sangat terbatas. Padahal, secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan alokasi yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp700 miliar.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, pernyataan mengenai kecilnya anggaran BPOM disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Ia mengaku sulit meminta pertanggungjawaban maksimal dari BPOM jika dukungan anggarannya sangat minim, terlebih di tengah kasus keracunan pangan dalam program MBG sejumlah daerah.
Di sisi lain, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengakui bahwa dari sisi anggaran internal, lembaganya memang mengalami keterbatasan akibat efisiensi. Ia menyebut dari puluhan miliar yang diajukan, hanya Rp 2,9 miliar yang tersedia untuk pengawasan langsung.
Selain itu, usulan tambahan anggaran sebesar Rp 196 miliar juga tidak dapat dimanfaatkan karena harus dikembalikan ke bendahara umum negara.
Ia juga menyinggung anggaran Rp 700 miliar yang semula memang disepakati, tetapi belum bisa digunakan.
"Awalnya kita, dan disetujui Komisi IX waktu itu adalah Rp 700 miliar, sekarang tinggal Rp 675 miliar dan sampai detik ini anggaran yang Rp 675 miliar itu, belum bisa kami lakukan. Karena kami sedang menunggu tahapan berikutnya," kata Taruna.
Meski begitu, dengan adanya dukungan lintas lembaga melalui BGN, pemerintah menegaskan pengawasan MBG tetap menjadi prioritas dan akan diperkuat agar kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan dapat diminimalkan.
Simak Video "Video: BGN Siapkan Paket Bundling Kemasan Sehat MBG buat Libur Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)











































