Facelift Ilegal Seret Eks Putri Indonesia Riau, Dokter Bedah Plastik Ungkap Aturannya

Facelift Ilegal Seret Eks Putri Indonesia Riau, Dokter Bedah Plastik Ungkap Aturannya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 30 Apr 2026 13:04 WIB
Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri.
Foto: Dok. Instagram @jennyrahma_55
Jakarta -

Kasus dugaan malpraktik yang menyeret eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri menjadi sorotan publik. Ia ditangkap setelah diduga melakukan tindakan facelift ilegal yang berujung pada cacat permanen sejumlah korban. Peristiwa ini membuka kembali diskusi penting: siapa sebenarnya yang berwenang melakukan prosedur estetika seperti facelift?

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan tindakan yang ia jalani di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru. Alih-alih mendapatkan hasil yang diinginkan, korban justru mengalami pendarahan hebat, infeksi serius, hingga harus menjalani operasi lanjutan. Bahkan, beberapa korban lain dilaporkan mengalami kerusakan permanen pada wajah dan trauma psikologis.

Pihak kepolisian menyebut tersangka tidak memiliki latar belakang medis yang memadai, meskipun pernah mengikuti pelatihan kecantikan. Praktik ilegal ini disebut telah berlangsung sejak 2019, dengan tarif mencapai belasan juta rupiah per tindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBPRE, Subsp, EL(K), dari kolegium bedah plastik, fenomena meningkatnya minat masyarakat terhadap prosedur estetika memang tidak bisa dihindari.

ADVERTISEMENT

"Kebutuhan untuk tampil lebih baik, lebih cantik, dan tampak lebih muda terus meningkat. Hal ini membuat banyak pihak tertarik memberikan layanan estetika. Namun, regulasi sebenarnya sudah sangat jelas," ujarnya saat dihubungi detikcom Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diatur secara tegas siapa saja yang berwenang melakukan tindakan medis, termasuk bedah estetika seperti facelift. Tindakan tersebut hanya boleh dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi khusus, yakni dokter spesialis bedah plastik.

Masalah Utama: Pengawasan Lemah

Meski aturan sudah jelas, implementasi di lapangan dinilai masih lemah. Banyak praktik yang melampaui kewenangan klinis karena kurangnya pengawasan dan penertiban.

"Praktik oleh orang yang tidak memiliki kompetensi sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien. Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan memakan korban," jelasnya.

Tips Agar Tidak Jadi Korban

Prof David mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum menjalani prosedur estetika. Beberapa langkah penting yang bisa dilakukan antara lain:

Memastikan klinik memiliki izin resmi untuk tindakan medis tertentu

Mengecek kredibilitas dokter melalui organisasi profesi terkait

Memastikan dokter memiliki kompetensi sesuai dengan tindakan yang dilakukan

Masyarakat juga sebaiknya tidak tergiur harga murah atau janji instan tanpa memastikan keamanan dan legalitas layanan.

Simak juga Video Alasan Iis Dahlia Pilih Lakukan Face Lift: Biar Nggak Kerutan Aja

Halaman 2 dari 2
(naf/naf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads