Kasus dugaan malpraktik yang menyeret eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri menjadi sorotan publik. Ia ditangkap setelah diduga melakukan tindakan facelift ilegal yang berujung pada cacat permanen sejumlah korban. Peristiwa ini membuka kembali diskusi penting: siapa sebenarnya yang berwenang melakukan prosedur estetika seperti facelift?
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan tindakan yang ia jalani di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru. Alih-alih mendapatkan hasil yang diinginkan, korban justru mengalami pendarahan hebat, infeksi serius, hingga harus menjalani operasi lanjutan. Bahkan, beberapa korban lain dilaporkan mengalami kerusakan permanen pada wajah dan trauma psikologis.
Pihak kepolisian menyebut tersangka tidak memiliki latar belakang medis yang memadai, meskipun pernah mengikuti pelatihan kecantikan. Praktik ilegal ini disebut telah berlangsung sejak 2019, dengan tarif mencapai belasan juta rupiah per tindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBPRE, Subsp, EL(K), dari kolegium bedah plastik, fenomena meningkatnya minat masyarakat terhadap prosedur estetika memang tidak bisa dihindari.
"Kebutuhan untuk tampil lebih baik, lebih cantik, dan tampak lebih muda terus meningkat. Hal ini membuat banyak pihak tertarik memberikan layanan estetika. Namun, regulasi sebenarnya sudah sangat jelas," ujarnya saat dihubungi detikcom Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diatur secara tegas siapa saja yang berwenang melakukan tindakan medis, termasuk bedah estetika seperti facelift. Tindakan tersebut hanya boleh dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi khusus, yakni dokter spesialis bedah plastik.
Masalah Utama: Pengawasan Lemah
Meski aturan sudah jelas, implementasi di lapangan dinilai masih lemah. Banyak praktik yang melampaui kewenangan klinis karena kurangnya pengawasan dan penertiban.
"Praktik oleh orang yang tidak memiliki kompetensi sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien. Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan memakan korban," jelasnya.
Tips Agar Tidak Jadi Korban
Prof David mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum menjalani prosedur estetika. Beberapa langkah penting yang bisa dilakukan antara lain:
Memastikan klinik memiliki izin resmi untuk tindakan medis tertentu
Mengecek kredibilitas dokter melalui organisasi profesi terkait
Memastikan dokter memiliki kompetensi sesuai dengan tindakan yang dilakukan
Masyarakat juga sebaiknya tidak tergiur harga murah atau janji instan tanpa memastikan keamanan dan legalitas layanan.
Simak juga Video Alasan Iis Dahlia Pilih Lakukan Face Lift: Biar Nggak Kerutan Aja











































