Gaduh Facelift Ilegal, Kemenkes Ingatkan 7 Hal Penting Sebelum Perawatan di Klinik

Gaduh Facelift Ilegal, Kemenkes Ingatkan 7 Hal Penting Sebelum Perawatan di Klinik

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Sabtu, 02 Mei 2026 05:02 WIB
Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri.
Foto: Dok. Instagram @jennyrahma_55
Jakarta -

Kasus dugaan malpraktik yang menyeret eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri gaduh menjadi perbincangan. Pasalnya, banyak korban yang melaporkan mengalami perdarahan serius imbas 'face lift' ilegal, bahkan menjadi cacat permanen. Jeni rupanya hanya berbekal sertifikat pelatihan dan mengklaim dirinya dokter kecantikan.

Kementerian Kesehatan RI menyayangkan banyak masyarakat masih kerap kesulitan membedakan klinik estetika yang legal dengan yang ilegal atau 'abal-abal'.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, mengatakan banyak klinik terlihat meyakinkan dari luar, namun tidak memenuhi standar medis yang seharusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat sering kesulitan membedakan klinik estetika yang legal dan yang 'abal-abal'/ilegal. Banyak klinik tampak meyakinkan dari luar, tempat bagus, promosi agresif, tetapi tidak memenuhi standar medis," ujar Elvieda.

ADVERTISEMENT

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hanya karena testimoni atau promosi di media sosial.

"Masyarakat harus lebih kritis dan waspada, tidak hanya karena adanya testimoni atau ajakan dari orang lain dan promosi di media sosial," lanjutnya.

Hal yang Harus Dicek sebelum Perawatan

Elvieda menjelaskan ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum menjalani perawatan di klinik estetika.

Pertama, memastikan legalitas klinik.

"Pastikan klinik memiliki Surat Izin Operasional yang masih berlaku dan memiliki tenaga medis atau dokter yang kompeten serta berwenang dalam pelayanan estetika," katanya.

Kedua, memastikan tindakan dilakukan oleh tenaga medis. "Tindakan medis estetika harus dilakukan oleh tenaga medis atau dokter yang memiliki kompetensi, bukan oleh terapis atau beautician," tegasnya.

Ketiga, mewaspadai klaim berlebihan. Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika ada layanan yang menjanjikan hasil instan tanpa risiko.

"Perlu diwaspadai jika menawarkan hasil instan berlebihan seperti 'putih dalam 1 hari', 'tanpa risiko', dan janji overklaim lainnya, serta melakukan tindakan medis tanpa konsultasi dan informed consent," ujarnya.

Keempat, memastikan keamanan produk. "Cek dan pastikan produk yang digunakan memiliki izin edar dari BPOM dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Hindari produk tanpa label atau racikan yang tidak jelas," kata Elvieda.

Kelima, memperhatikan standar kebersihan. Ia menegaskan tindakan harus dilakukan di ruangan yang bersih dengan alat yang steril.

Keenam, menelusuri reputasi klinik. "Cek jejak digital dan reputasi dari masyarakat, termasuk informasi adanya keluhan atau masalah serius dari pelayanan klinik," ujarnya.

Terakhir, ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur harga murah.

"Jangan tergiur harga murah atau hasil instan. Dalam layanan estetika medis, yang utama adalah keamanan dan kompetensi tenaga, bukan sekadar hasil cepat," kata Elvieda.

Kemenkes berharap dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat, risiko menjadi korban praktik klinik ilegal dapat ditekan.



Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Skema Skrining Pelaku Perjalanan LN di Pintu Masuk RI Antisipasi Hantavirus"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads