Menyikapi kasus meninggalnya dr Myta Aprilian Azmy, dokter internship yang bertugas di Jambi baru-baru ini, Majelis Guru Besar Kedokter Indonesia (MGBKI) menyampaikan 5 poin pernyataan sikap dan 5 rekomendasi kebijakan.
Dalam salah satu poin pernyataan sikap, MGBKI mendesak dilakukannya audit independen secara transparan dan menyeluruh. Desakan ini ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan.
"MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," kata Ketua MGBKI, Prof Dr dr Budi Iman Santoso, SpOG (K), MPH, dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara khusus, Prof dr Muhammad Akbar, PhD, SpN(K) menyinggung posisi Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dokter internship. Berbeda dengan PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) university-based yang diselenggarakan oleh kampus, program dokter internship dikelola oleh Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI) yang berada di bawah Kemenkes.
"Jadi kalau di dalam pelaksanaan program internship terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka sebenarnya tanggung jawab itu selain lembaga KIKI, ya siapa yang di atasnya KIKI," kata Prof Akbar.
"PPDS itu kan dulu marak tuh, ketika peserta didik PPDS beban kerjanya dianggap berlebihan, pada PPDS dianggap ada bullying, itu kan sampai ada yang dicopot,di Undip kalau nggak salah," terang Prof Akbar, menyinggung sikap tegas Kemenkes terhadap sejumlah kasus di PPDS.
Detail Peryataan Sikap MGBKI
Berikut ini poin-poin pernyataan sikap MGBKI yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut:
- Menolak segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran. Beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi adekuat, serta pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang tidak dapat dibenarkan.
- Mendesak audit independen, transparan, dan menyeluruh. MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini.
- Menolak victim blaming dan intimidasi. Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan.
- Menuntut perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi peserta pendidikan. Peserta pendidikan harus mendapatkan hak atas lingkungan belajar yang aman, supervisi klinis yang jelas, akses layanan kesehatan ketika sakit, perlindungan dari perundungan, serta kanal pelaporan yang aman.
- Mendorong reformasi nasional sistem internsip dan pendidikan klinik. MGBKI menilai perlu dilakukan penataan ulang sistem internsip dan pendidikan klinik nasional, meliputi batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan kesehatan kerja, serta mekanisme evaluasi berkala.
Rekomendasi Kebijakan
Poin-poin rekomendasi kebijakan yang disampaikan MGBKI:
- Membentuk Tim Audit Independen Nasional yang melibatkan unsur akademik, etik profesi (harus dari PROFESI), keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan.
- Menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang terbukti tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja sampai dilakukan perbaikan sistem.
- Menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internsip/residen agar tidak terjadi praktik kerja yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta pendidikan.
- Mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, early warning system bagi peserta pendidikan yang sakit, kanal pelaporan anonim, dan perlindungan terhadap pelapor.
- Melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internsip dan pendidikan klinik, khususnya yang memiliki beban layanan tinggi, keterbatasan SDM, dan riwayat keluhan peserta pendidikan.
Simak Video "Video VN Dokter Internship di Jambi Sebelum Wafat: Aku Ga Bisa, Nggak Kuat"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)











































