Dokter Internship Meninggal, Eksploitasi hingga 'Victim Blaming' Jadi Sorotan

Round Up

Dokter Internship Meninggal, Eksploitasi hingga 'Victim Blaming' Jadi Sorotan

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Senin, 04 Mei 2026 06:02 WIB
Medical team nurse feeling tired and sad from working to cure patients during covid 19 pandemic. Young woman take a break sitting close her eyes and rest after hard work at emergency case in hospital.
Ilustrasi dokter. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis
Jakarta -

Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, dokter internship yang bertugas di Jambi menambah panjang deretan dokter muda yang gugur di tengah tugas. Sorotan tajam terhadap kondisi ini datang dari Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI).

Ketua MGBKI Prof dr Budi Iman Santoso, SpOG(K) saat membacakan pernyataan sikap menolak segala bentuk victim blaming dan intimidasi. Tanpa menyebut secara eksplisit pihak mana yang melakukannya, Prof Budi membeberkan bentuk-bentuk intimidasi yang perlu diantisipasi.

"Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan," kata Ketua MGBKI, Prof Budi, dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Prof dr Zainal Muttaqin, PhD, SpBS (K) menyoroti berkembangnya narasi yang mengungkit riwayat penyakit di tengah kasus meninggalnya dokter internship. Kalaupun benar yang bersangkutan punya masalah kesehatan dan tidak terdeteksi, maka menurutnya pengelola program perlu dievaluasi.

"Bukan peserta didik yang salah. Kita jangan terbiasa menyalahkan peserta program ini, karena dia punya penyakit, sehingga beban kerja yang ada menyebabkan dia meninggal," tegas Prof Zainal.

Sebelumnya, Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan menyebut investigasi akan dilakukan secara komprehensif terhadap kasus meninggalnya dokter internship di Jambi. Audit rekam medis hingga penelusuran proses medical check up juga akan didalami.

"Informasi awal terkait kondisi kesehatan almarhumah, termasuk dugaan penyakit penyerta, akan diverifikasi lebih lanjut. Karena itu, Kemenkes tidak akan berspekulasi dan menunggu hasil investigasi secara menyeluruh selesai," tulis Kemenkes dalam pernyataan persnya, Sabtu (2/5/2026).

Dalam pernyataan sikapnya, MGBKI juga menolak segala bentuk eksploitasi terhadap peserta pendidikan kedokteran. Termasuk di dalamnya, beban kerja berlebih dan tanpa supervisi yang adekuat.

"Tugas internship untuk dokter muda itu harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah," kata Prof Budi.

Karenanya, MGBKI juga mendesak dilakukannya audit secara independen, transparan, dan menyeluruh terhadap kasus tersebut. Desakan tersebut dialamatkan kepada Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan berbagai pihak lain termasuk wahana pendidikan.

Detail Pertanyaan Sikap dan Rekomendasi

Poin-poin pernyataan sikap MGBKI adalah sebagai berikut:

  1. Menolak segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran. Beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi adekuat, serta pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang tidak dapat dibenarkan.
  2. Mendesak audit independen, transparan, dan menyeluruh. MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini.
  3. Menolak victim blaming dan intimidasi. Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan.
  4. Menuntut perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi peserta pendidikan. Peserta pendidikan harus mendapatkan hak atas lingkungan belajar yang aman, supervisi klinis yang jelas, akses layanan kesehatan ketika sakit, perlindungan dari perundungan, serta kanal pelaporan yang aman.
  5. Mendorong reformasi nasional sistem internsip dan pendidikan klinik. MGBKI menilai perlu dilakukan penataan ulang sistem internsip dan pendidikan klinik nasional, meliputi batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan kesehatan kerja, serta mekanisme evaluasi berkala.

Sedangkan rekomendasi kebijakan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Membentuk Tim Audit Independen Nasional yang melibatkan unsur akademik, etik profesi (harus dari PROFESI), keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan.
  2. Menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang terbukti tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja sampai dilakukan perbaikan sistem.
  3. Menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internsip/residen agar tidak terjadi praktik kerja yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta pendidikan.
  4. Mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, early warning system bagi peserta pendidikan yang sakit, kanal pelaporan anonim, dan perlindungan terhadap pelapor.
  5. Melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internsip dan pendidikan klinik, khususnya yang memiliki beban layanan tinggi, keterbatasan SDM, dan riwayat keluhan peserta pendidikan.
Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video VN Dokter Internship di Jambi Sebelum Wafat: Aku Ga Bisa, Nggak Kuat"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads