Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kini membuka aduan langsung dari masyarakat terkait keluhan efek samping obat, yang semula hanya didata dari pencatatan laporan tenaga kesehatan dan sejumlah fasilitas kesehatan. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut hal ini dilatarbelakangi banyaknya insiden kasus efek samping obat yang tak terlaporkan, sehingga pengawalan keamanan obat yang diberikan terkadang belum efektif.
Taruna mengambil contoh gambaran kasus yang terjadi di Amerika Serikat. US Food and Drug Administration (FDA) atau 'BPOM AS' sedikitnya mencatat 109 ribu kematian terkait efek samping obat tak terkontrol dalam setahun.
Jumlah tersebut menurutnya relatif tinggi, terlebih bagi negara maju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data kita di Indonesia, berapa orang yang setelah minum obat ada efek samping, keracunan, dan seterusnya, itu belum ada. Artinya, ada sesuatu yang sangat penting untuk kita telusuri supaya tidak terjadi," beber Taruna di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
"Karena selama ini masyarakat tidak melapor langsung, biasanya dokternya yang melapor, atau nakes yang melapor, atau faskes, jalurnya lewat birokrasi. Kita mau buka keran itu tidak lewat birokrasi, karena di negara maju saja begitu besar, 100 ribu lebih. Bagaimana di indonesia? Kita tidak punya data pasti, harapannya ini menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat," beber dia.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri menyebut laporan dari masyarakat jelas terjamin kerahasiannya. Alih-alih melaporkan melalui media sosial yang kemudian minim tindak lanjut dari otoritas, pelaporan langsung ke BPOM RI dipastikan akan mendapatkan follow up lebih jelas.
"Daripada cuma lapor di medsos, dibaca orang satu dunia, nggak diapa-apain, tambah bikin gibah, bikin gosip, nggak jelas, bisa jadi berdampak masalah hukum pada orang-orang yang merasa dirugikan," sorot Kashuri.
"Mendingan langsung lapor ke instansi yang memiliki otoritas di dalam pengawasan obat dan makanan, tentu akan ditindaklanjuti," kata dia.
Pelaporan bisa diakses melalui aplikasi e-MESO 2.0 yan kini sudah diperbarui untuk penguatan farmakovigilans. Laporan terkait efek samping nantinya dinilai sebagai evaluasi pengambilan kebijakan, hingga penyelamatan pasien.
Salah satunya melihat adanya kontraindikasi obat atau keharusan menarik izin edar obat tertentu.
Taruna menyebut, uji post marketing selama ini belum berjalan dengan baik di Indonesia. Melalui aplikasi tersebut, warga tidak hanya bisa melaporkan efek samping obat yang terdaftar izin BPOM, tetapi juga obat ilegal, obat bahan alam, suplemen, hingga kosmetik.











































