Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang berdasarkan hasil pengawasan triwulan I tahun 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dari total temuan tersebut terdapat empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).
"Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan," lanjutnya.
Dalam pengawasannya, BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang pada produk-produk tersebut, di antaranya asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.
"Temuan kosmetik mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat," kata Taruna.
Salah satu produk yang cukup populer dan kerap ditemukan di drugstore, yakni shampoo Selsun, turut masuk dalam daftar temuan BPOM. Dua varian yang teridentifikasi mengandung cemaran adalah Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.
Melalui akun Instagram resmi @selsun_id pada Sabtu (9/5/2026), PT Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh konsumen, mitra bisnis, dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan terkait temuan kandungan cemaran 1,4-Dioxane pada kedua produk tersebut.
Permohonan Maaf PT Rohto
"PT Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh konsumen, mitra bisnis, dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan terkait temuan kandungan cemaran 1,4-Dioxane pada produk shampoo Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal," demikian keterangan perusahaan dalam pernyataan resminya.
Perusahaan menjelaskan bahwa seluruh produk Selsun sebelumnya telah diuji oleh laboratorium independen terakreditasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Namun, pada varian Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal ditemukan adanya perbedaan hasil uji.
"Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi, PT Rohto Laboratories Indonesia telah melakukan penarikan seluruh batch produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dari pasaran," tulis perusahaan.
Produk Dimusnahkan dan Ada Reformulasi
Hingga saat ini, proses penarikan disebut telah mencapai lebih dari 96 persen dan selanjutnya produk akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain melakukan penarikan, perusahaan juga telah melakukan reformulasi terhadap produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.
"Perusahaan telah melakukan reformulasi terhadap produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal serta mendapatkan formula baru yang telah teruji memenuhi syarat di BPOM," lanjut pernyataan tersebut.
Produk dengan formula baru direncanakan mulai kembali diedarkan pada semester II tahun 2026.
Perusahaan turut memastikan bahwa varian shampoo Selsun lainnya tidak memiliki risiko terkait kandungan 1,4-dioksan seperti yang ditemukan pada dua varian tersebut.
"Varian produk shampoo Selsun lainnya tidak terdapat kandungan risiko terkait 1,4-dioxane pada varian selain Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal," tulis perusahaan.
Konsumen Diimbau Buang Produk-Ajukan Ganti Rugi
Konsumen yang masih menggunakan Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal disarankan untuk menghentikan pemakaian dan menghubungi layanan pelanggan guna mendapatkan produk pengganti.
"Dengan ini kami menyarankan untuk menghentikan pemakaian Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal, serta menghubungi customer care kami untuk selanjutnya mendapatkan produk pengganti," demikian keterangan perusahaan.
Konsumen dapat menghubungi WhatsApp di 0877-4730-7507, DM Instagram @selsun_id, maupun akun TikTok @selsun_id. Biaya pengiriman balik akan ditanggung sepenuhnya melalui sistem reimburse dan produk pengganti akan dikirimkan secara gratis.
Berikut daftar 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya yang disita BPOM RI:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Nomor izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh pihak tidak berhak.
2. BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10. Nomor izin edar dibatalkan.
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri. Nomor izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh pihak tidak berhak.
4. MADAME GIE Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10. Nomor izin edar dibatalkan.
5. SELSUN 7 Herbal
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas. Nomor izin edar dibatalkan.
6. SELSUN 7 Flowers
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas. Nomor izin edar dibatalkan.
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason. Nomor izin edar dibatalkan.
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason. Nomor izin edar dibatalkan.
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.











































