Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia buka suara terkait viral dugaan sejumlah warga negara indonesia menggunakan riset kedokteran berbasis AI yang tidak valid untuk mengikuti konferensi ilmiah internasional dan memperoleh travel grant ke luar negeri.
Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Prof Dr dr Budi Iman Santoso, SpOG(K), MPH menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut.
"MGBKI menegaskan bahwa fabrikasi data, falsifikasi hasil penelitian, plagiarisme, pemalsuan identitas, pencatutan afiliasi, manipulasi kepengarangan, dan penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk menciptakan karya ilmiah fiktif merupakan pelanggaran serius terhadap martabat ilmu pengetahuan," jelas Prof Budi dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (26/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MGBKI mendorong audit ilmiah dan etik dilakukan secara adil, transparan, independen, proporsional, dan berbasis bukti. Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak melakukan penghakiman personal, doxing, maupun persekusi digital terhadap pihak yang diduga terlibat.
Menurut MGBKI, bila pelanggaran terbukti, dapat dilakukan pencabutan karya ilmiah, pembatalan penghargaan atau grant, sanksi akademik dan etik, hingga tindakan administratif maupun hukum sesuai aturan yang berlaku.
"MGBKI mengajak seluruh institusi pendidikan kedokteran, rumah sakit pendidikan, kolegium, dan lembaga riset kesehatan untuk memperkuat tata kelola integritas akademik nasional," lanjut Prof Budi.
Dihubungi terpisah, Prof Theddeus Octavianus Hari Prasetyono dari Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia menilai dugaan lolosnya riset berbasis AI yang tidak valid hingga bisa dipresentasikan di forum ilmiah internasional menunjukkan potensi kebobolan dapat terjadi di mana saja, termasuk negara maju.
"Satu hal juga yang menjadi catatan dari saya, netizen kita sering kali mendegradasi Indonesia. Padahal dengan adanya kasus ini, justru menjadi catatan bahwa kebobolan bisa terjadi juga di negara maju seperti Denmark," kata Prof Theddeus.
Ia menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi penyelenggara konferensi ilmiah internasional dan institusi akademik dalam menghadapi perkembangan teknologi AI di dunia riset.
"Ini menunjukkan sistem seleksi dan verifikasi riset berbasis AI memang harus dievaluasi lebih kuat lagi. Karena kalau benar bisa lolos sampai tampil di forum ilmiah internasional, berarti ada celah yang belum terdeteksi," ujarnya.
Prof Theddeus juga menegaskan pelanggaran integritas akademik tidak bisa langsung digeneralisasi sebagai kegagalan satu negara tertentu.
"Pelanggaran etik dan integritas akademik itu bisa terjadi di mana saja. Yang melakukan adalah oknum, bukan merepresentasikan seluruh akademisi atau negara," katanya.
Ia turut menyoroti dugaan adanya indikasi plagiarisme dalam publikasi ilmiah yang beredar.
"Dari yang saya tangkap, juga terdapat dugaan adanya dua publikasi ilmiah dengan judul dan isi berbeda, tetapi memiliki kesimpulan yang sama. Hal seperti itu tentu dapat mengarah pada indikasi plagiarisme dan bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang," pungkasnya.











































