Kapan Nutri Level untuk Pangan Kemasan Diterapkan? Ini Kata BPOM

detikcom Leaders Forum

Kapan Nutri Level untuk Pangan Kemasan Diterapkan? Ini Kata BPOM

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Jumat, 05 Jun 2026 15:56 WIB
detik Leaders Forum Jebakan Hidden Sugar: Ada di Mana-mana, Diam-diam Bikin Gendut
detikcom Leaders Forum membaghas 'hidden sugar'. Foto: Andhika Prasetia/DetikFoto
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah menyiapkan sistem pelabelan Nutri Level untuk produk pangan kemasan, berdasarkan kandungan GGL (Gula, Garam, Lemak). Sistem ini diharapkan mempermudah konsumen menentukan pilihan lebih sehat.

Kapan aturan Nutri Level untuk pangan kemasan ini diterapkan?

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut regulasi baru ini akan segera diaplikasikan dalam waktu dekat. Proses harmonisasi aturan telah rampung dan siap diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu dengan demikian, itu akan teraplikasikan dalam waktu dekat karena harmonisasinya sudah disetujui, saya sudah tanda tangan, dan itu tercatat dalam lembaran (pemerintah), Insya Allah bulan ini (Juni 2026), dan diaplikasikan langsung berlaku," ujar Taruna dalam acara detik Leaders Forum 'Jebakan Hidden Sugar: Ada di Mana-mana, Diam-diam Bikin Gendut', Jumat (5/6/2026).

"Jadi, kalau ditanya kapan gambar-gambar itu (muncul), tahun ini Insya Allah sudah berjalan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Taruna menjelaskan, kebijakan pencantuman informasi nilai gizi sebetulnya bukan hal baru. Sejak tahun 2019, pemerintah sudah mewajibkan produsen menyertakan kandungan nutrisi pada label kemasan.

Namun, format yang lama dinilai kurang efektif karena konsumen mungkin kesulitan dalam membaca tabel yang rumit.

"Sebetulnya untuk berhubungan dengan kandungan nutrisi, itu kita sudah menentukan sejak tahun 2019. Dan itu makanya semua makanan kemasan ada cantumannya sekarang. Hanya seperti yang disebutkan tadi, masyarakat kita tidak terbiasa membaca kandungan-kandungan itu," jelas Taruna.

"Oleh karena itu, kita membuat peraturan baru yang sifatnya edukasi untuk yang berhubungan dengan nutri level itu. Supaya masyarakat tidak perlu baca yang rumit-rumit itu, cukup lihat saja warnanya (atau) label A, B, C, D," sambung Taruna.

Ini menjadi panduan instan bagi konsumen saat membeli makanan atau minuman kemasan. Kode warna yang digunakan seperti hijau (sehat), hijau muda (masih sehat), kuning (hati-hati dalam mengonsumsi), merah (kandungan gula, garam, dan lemak sangat tinggi).

Menurut Taruna, dengan model yang lebih sederhana ini konsumen bisa memahami kandungan yang ada di dalam produk siap saji. Tentunya, hal ini juga sudah sinkronisasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan memiliki standar yang sama.

"Tapi kalau merah juga nggak apa-apa dibeli, cuma dibatasi. Biasanya satu bungkus, ini setengah bungkus," tuturnya.

BPOM menegaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta melarang pilihan konsumen untuk mengonsumsi produk tertentu, seperti produk dengan kandungan gula tinggi, karena hal itu melanggar hak konsumen. Maka dari itu, BPOM menggunakan dua strategi yakni mengedukasi konsumen untuk mengukur batas aman konsumsi berdasarkan kondisi tubuh dan menyasar produsen melalui instrumen syarat izin edar.

Apalagi, kebijakan ini hanya bersifat transisi dari aturan tahun 2019 dan sudah disetujui oleh asosiasi pengusaha.

"Nah sekarang tinggal ditambah di sampingnya. Tinggal ada label merah atau label B. Jadi sebetulnya tidak juga merugikan pelaku usaha, dan ini sudah diharmonisasi oleh gabungan pengusaha pangan ya, sudah setuju semua," terang Taruna.

"Pelaku usaha atau industri pangan itu tidak ingin konsumennya sakit, pasti ingin lebih sehat kan. Jadi berkumpul, kombinasi. Kita sebagai pemerintah melindungi masyarakat kita dengan edukasi, dari segi industri juga tidak dirugikan. Jadi, kesimpulannya kita dalam waktu dekat bisa disaksikan," tambahnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Mengenal Warna-warna Nutri Level pada Produk Kemasan"
[Gambas:Video 20detik] (sao/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads