Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran kosmetik impor ilegal dalam jumlah besar. Kali ini, petugas mengungkap sebuah gudang penyimpanan kosmetik tanpa izin edar (TIE) di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari lokasi tersebut, BPOM menemukan sebanyak 956 item kosmetik ilegal dengan total 2.082.039 pieces dan nilai keekonomian yang diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor asal China yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," kata Taruna dalam konferensi pers hasil pengawasan gudang kosmetik impor ilegal, Jumat (5/6/2026).
Menurut BPOM, produk-produk tersebut diduga masuk melalui jasa forwarder umum yang tidak menjalankan proses impor sesuai ketentuan. Setelah masuk ke Indonesia, kosmetik tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce.
Taruna mengingatkan bahwa kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dijamin keamanan, mutu, maupun manfaatnya sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," tegasnya.
Daftar Merek Kosmetik yang Ditemukan BPOM
Dalam penggerebekan tersebut, BPOM menemukan berbagai merek kosmetik impor yang cukup populer di media sosial maupun platform belanja online. Beberapa di antaranya adalah:
- Lameila
- SVMY
- Sadoer
- Kiyomi
- Charzieg
- Rueiofian
- Hymeys
- ZYZC
- Cwinter
- Yayashi
- Luodais
- Kekemood
Sebagian besar produk yang ditemukan merupakan kosmetik dekoratif atau produk rias wajah.
Berawal dari Aduan Masyarakat
BPOM menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026 yang mengusung tema penguatan perlindungan masyarakat melalui pengawasan kosmetik yang diperdagangkan secara online.
Temuan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi intelijen dan pengawasan siber terhadap aktivitas penjualan kosmetik di internet.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal dalam skala besar dari gudang di Tangerang tersebut.
Cara Cek Kosmetik Legal atau Tidak
BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara daring dengan harga murah atau viral di media sosial.
Masyarakat dapat memastikan legalitas produk dengan memeriksa nomor izin edar BPOM yang tercantum pada kemasan. Nomor tersebut juga dapat dicek melalui aplikasi maupun situs resmi BPOM.
Simak Video "Video: BPOM Temukan 9 Ribu Tautan Kosmetik Ilegal, Paling Banyak di TikTok"
[Gambas:Video 20detik] (naf/up)










































