Jawab Menkes soal Kabar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan usai Defisit Rp 2 T per Bulan

Jawab Menkes soal Kabar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan usai Defisit Rp 2 T per Bulan

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 11 Jun 2026 14:07 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Andhika Prasetia/detikFoto)
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak ada rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan meski muncul kekhawatiran terkait potensi defisit keuangan yang disebut mencapai sekitar Rp 2 triliun per bulan.

"Untuk kenaikan tarif, saya jawab tegas tidak ada," kata Menkes saat konferensi pers di Kemenkes RI, Kamis (11/6/2026).

Menurut Menkes, pemerintah saat ini justru fokus memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan melalui sejumlah regulasi yang tengah diproses. Regulasi tersebut dibahas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan kementerian lain yang terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah disebutnya tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung injeksi dana ke BPJS Kesehatan sekitar Rp 20 triliun.

"Kami minta tolong kepada Pak Mensesneg agar dana Rp 20 triliun yang sudah disiapkan pemerintah bisa segera diinjeksikan ke BPJS. Hanya saja payung regulasinya belum tersedia dengan rapi," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Menurut Menkes, tambahan dana tersebut sangat penting untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan sehingga pembayaran klaim ke rumah sakit dapat dilakukan lebih lancar.

"Saya ingin secepat-cepatnya dana Rp 20 triliun itu masuk ke BPJS karena akan membantu BPJS lebih longgar dalam memberikan pembayaran ke rumah sakit," katanya.


Tak hanya itu, pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG) yang baru, serta pembaruan skema JKN. Langkah ini diharapkan membuat belanja BPJS lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Ada tiga aturan yang terkait BPJS yang mudah-mudahan bisa segera keluar. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kementerian koordinator, dan Sekretariat Negara agar ini bisa segera diselesaikan," ujar Budi.

Ia berharap seluruh regulasi tersebut dapat segera terbit sehingga penguatan layanan BPJS Kesehatan bisa berjalan lebih optimal tanpa harus membebani peserta melalui kenaikan iuran.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Ombudsman: 43 Persen RS Pratama Belum Terakreditasi"
[Gambas:Video 20detik] (naf/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads