Kenaikan harga obat sulit dihindari di tengah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pasalnya, sekitar 90 persen bahan baku obat yang digunakan industri farmasi nasional masih bergantung pada impor.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui dampak pelemahan rupiah mulai dirasakan industri farmasi. Beberapa produsen bahkan telah mengalami kenaikan biaya produksi yang bervariasi, mulai dari sekitar 2 persen.
Meski begitu, pemerintah berupaya membatasi kenaikan harga agar tidak melampaui 20 persen. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terkait kemungkinan berkurangnya ketersediaan obat atau perubahan daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah obat yang dijamin BPJS Kesehatan masih aman?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan ketersediaan obat dalam Program JKN merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga fasilitas kesehatan.
"Perlu dipahami bahwa ada berbagai instansi yang terlibat dalam rantai pelayanan obat Program JKN. Sesuai regulasi yang berlaku, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan bertanggung jawab atas ketersediaan obat. Sementara BPJS Kesehatan bertanggung jawab membayar biaya pelayanan kesehatan, termasuk obat," kata Rizzky kepada detikcom, Jumat (12/6/2026),
Rizzky menjelaskan apabila terjadi kekosongan stok obat di fasilitas kesehatan, pasien JKN tetap berhak mendapatkan terapi yang sesuai.
Menurutnya, fasilitas kesehatan wajib menyediakan obat substitusi yang memiliki kandungan dan zat aktif yang sama dengan obat yang diresepkan sebelumnya.
"Apabila terjadi kekosongan stok obat, maka fasilitas kesehatan wajib memberikan obat substitusi dengan kandungan dan zat aktif yang sama," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada peserta JKN atas obat pengganti tersebut.
"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN, sebab obat sudah termasuk dalam komponen pembayaran BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan," lanjutnya.
Untuk mengantisipasi gangguan pasokan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan fitur pelaporan kekosongan obat yang dapat digunakan oleh instalasi farmasi rumah sakit maupun apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Melalui sistem tersebut, Rizzky menyebut pihaknya dapat memantau jenis obat yang mengalami kendala ketersediaan serta wilayah yang terdampak.
"BPJS Kesehatan dapat memonitor kendala ketersediaan obat berdasarkan jenis obat dan wilayah yang terkendala," jelas Rizzky.
Informasi ini kemudian diteruskan kepada kementerian, dinas kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangannya masing-masing.
Apakah Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Akan Berubah?
Di tengah lonjakan harga bahan baku obat yang berpotensi mencapai 20 persen, muncul pertanyaan apakah BPJS Kesehatan akan mengurangi daftar obat yang ditanggung untuk menyesuaikan biaya.
Rizzky memastikan hingga saat ini belum ada perubahan daftar obat yang dijamin dalam Program JKN.
"Sampai dengan saat ini, daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta Program JKN masih mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) yang disusun oleh Komite Nasional Fornas dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan," tegasnya.
Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih dapat memperoleh obat-obatan yang tercantum dalam Formularium Nasional sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengubah cakupan obat akibat pelemahan rupiah maupun kenaikan harga bahan baku obat.











































