18 SPPG Disetop karena Kasus Keracunan MBG-Monopoli Suplier, Ini Temuan BGN

18 SPPG Disetop karena Kasus Keracunan MBG-Monopoli Suplier, Ini Temuan BGN

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 15 Jun 2026 16:14 WIB
Petugas SPPG menyiapkan Makan Siang Gratis (MBG) (Antara Foto/Andry Denisah)
Foto: Ilustrasi Makan Siang Gratis (Antara Foto/Andry Denisah)
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah evaluasi menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar hingga dugaan praktik monopoli pemasok bahan pangan.

Koordinator Wilayah BGN Tulungagung Sabrina Mahardika mengatakan penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Melalui hasil evaluasi yang kami lakukan menunjukkan ada beberapa SPPG yang hanya memiliki tiga sampai lima supplier. Tentunya ini di bawah ketentuan batas minimal sebanyak 15 supplier," kata Sabrina kepada wartawan, Minggu, (14/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sabrina, keberadaan banyak supplier menjadi salah satu syarat penting yang ditetapkan BGN. Tujuannya untuk mencegah ketergantungan pada pihak tertentu sekaligus menjaga stabilitas pasokan bahan pangan.

Hanya Punya 3-5 Supplier

ADVERTISEMENT

Dalam evaluasi yang dilakukan, BGN menemukan sejumlah dapur MBG hanya bekerja sama dengan tiga hingga lima supplier. Jumlah tersebut jauh di bawah standar minimal 15 supplier yang telah ditetapkan.

Kondisi itu memunculkan indikasi adanya monopoli pemasok yang berpotensi memengaruhi kualitas maupun keberlangsungan pasokan bahan baku untuk program MBG.

"Terkait dugaan monopoli supplier, BGN telah mengeluarkan aturan agar setiap SPPG harus memiliki minimal 15 supplier agar tidak menguntungkan pihak tertentu," jelas Sabrina.

Selain persoalan supplier, sejumlah dapur juga ditemukan belum memenuhi standar sarana dan prasarana yang ditetapkan.

Tak hanya masalah pemasok, penghentian sementara juga dilakukan terhadap SPPG yang terlibat dalam kejadian luar biasa (KLB), termasuk dugaan keracunan makanan yang berkaitan dengan program MBG.

BGN menilai evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dan kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat.

Karena itu, dapur-dapur yang dinilai belum memenuhi standar diminta melakukan perbaikan sebelum dapat kembali beroperasi.

Suspend Dicabut Jika Sudah Memenuhi Standar

BGN belum menentukan batas waktu penghentian sementara bagi 18 SPPG tersebut. Status suspend akan dicabut setelah masing-masing dapur menyelesaikan perbaikan dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Artinya, semakin cepat pengelola melakukan pembenahan, semakin cepat pula layanan dapat kembali dijalankan.

"Apabila ditemukan kekurangan sarpras, manajemen hingga kualitas menu akan dilaporkan ke BGN pusat," ujar Sabrina.

Meski begitu, BGN memastikan pelayanan MBG kepada masyarakat tidak akan terganggu. Penerima manfaat yang sebelumnya dilayani oleh dapur yang disuspend akan dialihkan ke SPPG lain yang masih beroperasi.

"Untuk penerima manfaat dari SPPG yang di-suspend tidak perlu khawatir karena akan dialihkan ke SPPG lain," kata Sabrina.

Halaman 2 dari 2
(naf/kna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads