Respons IDAI hingga MDP soal Dokter Anak Ratna Dituntut 4,5 Tahun Bui

Round Up

Respons IDAI hingga MDP soal Dokter Anak Ratna Dituntut 4,5 Tahun Bui

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Selasa, 16 Jun 2026 07:07 WIB
Ilustrasi Stetoskop Dokter
Kriminalisasi dokter. Foto: Infografis detikcom
Jakarta -

Gelombang keprihatinan dan protes di kasus kriminalisasi dokter anak dr Ratna Setia Asih, SpA muncul setelah jaksa menuntut dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang dengan 4 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Jaksa Penuntut, Ratna Setia Asih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Terdakwa diduga melakukan kealpaan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



IDAI Lantang Mengecam

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA kembali menyinggung soal kriminalisasi tenaga medis. Bukan tanpa dasar, dr Piprim menyebut karena tuntutan tersebut tidak didasari oleh sidang etik dan disiplin profesi.

"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

ADVERTISEMENT

dr Piprim menegaskan bahwa sebetulnya apa yang dilakukan dr Ratna dalam menangani pasien kala itu sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.

"Di dunia kedokteran perundang-undangan sudah mengakui adanya konsep yang disebut dengan telemedicine atau telekonsultasi," katanya.



MDP Serahkan ke Pengadilan

Berbeda dengan IDAI, Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih tidak memberikan penjelasan rinci terkait tuntutan jaksa yang menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan dugaan kriminalisasi dr Ratna.

"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo saat dihubungi detikcom, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, MDP belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

"Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Dokter Ratna Dituntut 4.5 Tahun Penjara, IDAI Pertanyakan Hal Ini"
[Gambas:Video 20detik] (dpy/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads