Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan pegawai BGN tidak boleh memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan itu diberlakukan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Agustina saat menjelaskan langkah penataan SPPG menyusul terungkapnya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan pegawai BGN dalam pengelolaan yayasan mitra dapur MBG yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN, sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG," kata Agustina di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agustina, pegawai BGN memiliki kewenangan dalam menentukan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan operasional dapur MBG. Karena itu, kepemilikan SPPG oleh pegawai dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
"Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp 6 juta flat (insentif setiap SPPG), diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 150 meter, kan karena konflik kepentingan," ujarnya.
Agustina mengatakan BGN saat ini mengubah fokus program MBG. Jika sebelumnya perhatian lebih banyak diarahkan pada penambahan jumlah dapur, kini BGN ingin memastikan penerima manfaat menjadi prioritas utama.
"Fokus kami adalah penerima manfaat. Baru ngomong dapur. Dibedakan lho. Kalau yang dulu mungkin ujungnya, 'pokoknya dapur, buat sebanyak-banyaknya dapur'. Kami enggak mau. Pokoknya penerima manfaat dulu," tegasnya.
Untuk itu, BGN tengah melakukan refocusing atau penajaman sasaran penerima manfaat agar program benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan intervensi gizi. Proses tersebut akan melibatkan Kementerian Kesehatan, ahli gizi, dan berbagai pihak terkait.
Setelah pemetaan penerima manfaat selesai dilakukan, BGN akan mengevaluasi seluruh dapur MBG yang saat ini beroperasi. Agustina memastikan dapur yang memenuhi standar teknis tetap dapat berjalan.
"Yang penting teknisnya, dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas. Nanti kami akan bikin indeks yang baru. Memenuhi itu, ya sudah," katanya.
Meski demikian, BGN membuka kemungkinan melakukan penggabungan hingga penutupan sejumlah SPPG apabila hasil audit menunjukkan dapur tersebut tidak layak beroperasi.
"Pasti ada SPPG yang bisa jadi akan disatukan, mungkin bisa jadi ada yang ditutup kalau memang ternyata hasil audit kami, audit itu tidak layak," ujarnya.
Pernyataan Agustina muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi program MBG oleh Kejagung. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut tetap lolos sebagai mitra melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN.
Menurut Kejagung, yayasan yang diduga bermasalah itu memperoleh penunjukan sebagai mitra dan menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain dugaan pengaturan mitra dapur, penyidik juga masih mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.











































