Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus dr Ratna Wulandari yang dituntut 4,5 tahun penjara terkait meninggalnya seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Menurut dr Piprim, sejak awal IDAI telah mengawal perkara tersebut melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A). Dari hasil penelaahan organisasi profesi, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum yang berjalan.
"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," kata dr Piprim dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum Ada Sidang Disiplin dan Etik
Kejanggalan pertama, kata dr Piprim, adalah belum adanya pemeriksaan melalui mekanisme disiplin profesi maupun sidang etik sebelum perkara masuk ke ranah pidana.
Menurutnya, dalam praktik penegakan profesi kesehatan, dugaan pelanggaran pelayanan medis umumnya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme disiplin profesi untuk menentukan apakah tindakan dokter telah sesuai standar atau tidak.
"Belum dilakukan sidang disiplin profesi yang paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini. Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut tidak lazim karena proses penilaian profesional belum tuntas dilakukan.
IDAI Nilai Tindakan dr Ratna Sudah Sesuai Kompetensi
Berdasarkan kajian yang dilakukan tim ahli IDAI, dr Piprim mengatakan tindakan yang dilakukan dr Ratna saat menangani pasien dinilai sudah sesuai standar kompetensi dokter anak umum.
Kasus yang ditangani saat itu berkaitan dengan gangguan irama jantung atau blok jantung pada pasien anak. Menurut IDAI, dr Ratna telah memberikan instruksi medis kepada dokter jaga melalui sambungan telepon serta merujuk pasien ke dokter spesialis jantung yang tersedia.
"Sebagai dokter anak umum, dr Ratna sudah melakukan tata laksana sesuai kompetensinya melalui instruksi lewat telepon kepada dokter jaga dan dirujuk ke dokter spesialis jantung yang ada di sana," jelasnya.
Karena itu, IDAI mempertanyakan mengapa hanya dr Ratna yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal terdapat tenaga medis lain yang turut terlibat dalam penanganan pasien tersebut.
"Tidak tepat kalau kemudian dr Ratna yang jadi tersangka sendirian, padahal ada dokter-dokter lain yang terlibat dalam proses pelayanan pasien itu," tambahnya.
Tak Ada Autopsi, Hubungan Sebab-Akibat Dipertanyakan
Hal lain yang menjadi sorotan IDAI adalah tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien yang meninggal dunia.
Menurut dr Piprim, tanpa pemeriksaan tersebut akan sulit membuktikan hubungan sebab-akibat secara pasti antara tindakan dokter dan kematian pasien.
"Kalau mau menyatakan sebab-akibat, harus bisa dibuktikan juga bahwa apabila dr Ratna hadir langsung pasien tidak akan meninggal. Sementara tidak ada autopsi," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan riwayat medis yang ada, pasien diketahui telah berobat ke beberapa dokter dan fasilitas kesehatan sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit tempat dr Ratna bertugas.
IDAI juga menyoroti penggunaan konsultasi melalui telepon atau telemedisin yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam kasus tersebut.
Menurut dr Piprim, mekanisme konsultasi jarak jauh telah diakui dalam sistem pelayanan kesehatan, termasuk dalam regulasi yang berlaku. Saat kejadian, dr Ratna disebut merupakan satu-satunya dokter anak yang bertugas dan kondisi saat itu bertepatan dengan hari libur.
Ia mengingatkan, apabila konsultasi on call melalui telepon tidak diakui dan justru berujung pidana, dampaknya bisa meluas terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
"Kalau ini menjadi preseden buruk, dokter dipidana karena konsultasi on call lewat telepon tidak diakui, maka dokter-dokter bisa tidak mau lagi menjawab konsultasi lewat telepon," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi membahayakan masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat, terutama di daerah dengan keterbatasan jumlah dokter spesialis.
"Oleh karena itu kami sangat prihatin terhadap kejadian ini dan berharap nantinya bisa mendapatkan keputusan yang terbaik dari hakim serta pemerintah," pungkasnya.










































