Guru Besar FKUI Sebut Kasus dr Icha Bisa Picu Demotivasi Nakes Tugas di Daerah

Guru Besar FKUI Sebut Kasus dr Icha Bisa Picu Demotivasi Nakes Tugas di Daerah

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 03 Jul 2026 11:02 WIB
Nurse in a corridor while holding her head in a hospital
Foto: Getty Images/bymuratdeniz
Jakarta -

Kasus tragis yang menimpa almarhumah dr Eliza Princila Utami atau dr Icha di Kupang, Nusa Tenggara Timur memicu gelombang kesedihan, kekecewaan, dan kemarahan yang mendalam di kalangan tenaga medis di Indonesia. Insiden intimidasi yang diduga melibatkan oknum anggota Dewan tersebut dinilai telah mencederai martabat profesi dokter yang tengah bertaruh nyawa melayani masyarakat di wilayah pelosok.

Guru Besar FKUI, Prof Ari Fahrial Syam, mengungkapkan bahwa komunitas dokter di Tanah Air saat ini sedang terpukul hebat atas perlakuan tidak beretika yang diterima oleh sejawat mereka di lapangan.

"Sekarang kami, para dokter, ya sebagian kalau saya lihat sebagian besar mereka merespon di WA Group merasa sedih, kecewa atas apa yang telah terjadi pada dr Icha. Terlebih-lebih, kita ketahui bahwa dr Icha sudah bersedia bekerja di Nusa Tenggara Timur, daerah terpencil, tapi tidak diperlakukan sebagaimana seorang dokter yang sedang bekerja menolong pasien-pasien di rumah sakit," ujar Prof Ari dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Ari sangat menyayangkan tindakan kasar dan provokatif dari oknum wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menghormati kerja profesional seorang dokter. Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan sangat merusak psikologis kejiwaan tenaga medis.

Pelanggaran Hukum dan Perlindungan Tenaga Medis

Dari kacamata hukum dan regulasi internasional, keselamatan tenaga medis saat bertugas adalah hal yang mutlak dan dilindungi secara ketat. Prof Ari menegaskan bahwa tindakan intimidasi fisik maupun verbal terhadap dokter merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

ADVERTISEMENT

"Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa para tenaga medis dilindungi oleh undang-undang dalam memberikan pelayanan. Begitupun di WHO pun ada aturan seperti demikian bahwa dokter dalam memberikan pelayanan tenaga medis harus dilindungi. Oleh karena itu intimidasi atau perlakuan-perlakuan terhadap dokter itu adalah tindakan yang melawan hukum, bahkan dalam kondisi perang misalnya itu sudah merupakan suatu kejahatan perang," tegas Prof Ari.

Dirinya mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengawal ketat persoalan ini ke jalur hukum. Jika dibiarkan tanpa sanksi tegas, kasus ini dikhawatirkan akan memicu efek domino berupa keengganan para dokter muda untuk mengabdi di wilayah terpencil Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), penanganan medis yang dilakukan oleh almarhumah dr Icha sudah sepenuhnya berjalan sesuai prosedur dan kode etik profesi. Prof Ari mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyarankan agar setiap keluhan terhadap layanan rumah sakit disampaikan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.

Akademisi sekaligus dokter senior ini mengingatkan bahwa dampak dari intimidasi terhadap dokter tidak hanya merugikan sang dokter secara personal, melainkan mengorbankan hak sehat masyarakat luas secara sistemik.

"Ketika dokter memberikan pelayanan kepada masyarakat dan ketika intimidasi dilakukan pada dokter, sebenarnya juga yang terganggu seluruh pasien-pasien yang ada di situ. Apalagi dengan kehilangan nyawa yang terjadi ini, maka masyarakat secara umum sudah kehilangan di atas kepergian almarhum dr Icha. Sekali lagi saya sebagai seorang dokter senior, seorang akademisi, orang tua yang juga punya anak-anak dokter sangat menyesalkan peristiwa ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Cara BPOM agar Bahan Baku Obat Indonesia Tak Bergantung Impor"
[Gambas:Video 20detik] (kna/kna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads