Hasil Investigasi Kemenkes: Almarhumah dr Icha Sudah Lakukan Sesuai Prosedur

Hasil Investigasi Kemenkes: Almarhumah dr Icha Sudah Lakukan Sesuai Prosedur

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Jumat, 03 Jul 2026 15:42 WIB
Closeup of a medical stethoscope with folder .
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Ash2016)
Jakarta -

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kemenkes Yuli Farianti Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) melaporkan hasil respons cepat dalam investigasi bersama stakeholder terkait kematian dr Icha.

Dalam laporannya, Yuli menyebut tindakan yang dilakukan oleh dua rumah sakit yang merawat pasien sudah sesuai prosedur.

"Bahwa semua tindakan penanganan luka gigitan ular yang dilakukan oleh kedua rumah sakit, awal itu dilakukan di RSUD Kefamenanu dan kemudian dirujuk ke RS Leona, di mana kedua rumah sakit ini, baik Kefamenanu maupun Leona sudah dilakukan sesuai dengan prosedur," kata Yuli dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU) harus dilakukan sesuai indikasi standar operasional karena penggunaan ini yang tidak sesuai dapat membahayak keselamatan pasien," sambungnya.

Yuli menegaskan bahwa tidak semua orang yang digigit ular langsung diberikan SABU. Ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi apakah pasien layak mendapatkan SABU atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Karena nanti justru apabila tidak perlu indikasi SABU, tapi diberikan, maka nanti akan justru membahayakan keselamatan si pasien," katanya.

Kemenkes juga menemukan adanya dugaan perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oknum masyarakat kepada dr Icha.

"Barangkali teman-teman viral tahu terhadap dr Icha atau dr I," kata Yuli.

Kemenkes Sesalkan Koordinasi Buruk di Daerah

Usai kematian dr Icha, Kemenkes menyesalkan adanya koordinasi yang buruk antara Fasyankes, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pengawasan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Jadi sistem di daerah tidak berjalan. Pada saat tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu dilindungi, perlu dirangkul dan kemudian perlu dilakukan langsung intervensi, ini tidak berjalan koordinasinya," kata Yuli.

"Kami melihat itu ada gap yang sangat besar. Justru ini yang perlu kita perbaiki ke depan," sambungnya.

Padahal, perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan itu telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan beserta peraturan turunannya, di antaranya:

  • Pasal 273 UU 17/2023 Ayat 1 Huruf (f) dan Ayat 2
  • Pasal 721 PP 28/2024 Huruf (d)
  • Permenkes 13/2025 Pasal 250 Ayat 1 huruf (f)
  • Permenkes 13/2025 Pasal 251 Ayat 2 dan Ayat 3

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Investigasi Kemenkes: Ada Dugaan Kekerasan Verbal-Intimidasi ke dr Icha"
[Gambas:Video 20detik] (dpy/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads