Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) melalui Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen SDMK) melaporkan hasil investigasi dari kasus kematian dr Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Namun, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kemenkes Yuli Farianti mengatakan pihaknya tidak bisa secara rinci membeberkan hasil investigasi tersebut, karena akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Setidaknya, ada tiga poin penting yang bisa dibagikan kepada masyarakat, yakni soal dugaan intimidasi, penanganan yang sesuai prosedur, dan koordinasi di daerah yang kurang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ada Dugaan Intimidasi
Yuli menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum masyarakat kepada dr Icha ketika bertugas.
"Pertama, adanya dugaan perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap dr Icha," kata Yuli dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Jumat (3/7/2026).
2. Penanganan Sesuai Prosedur
Kemenkes juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan dr Icha sudah sesuai dengan prosedur penanganan yang berlaku.
"Bahwa semua tindakan penanganan luka gigitan ular yang dilakukan oleh kedua rumah sakit, awal itu dilakukan di RSUD Kefamenanu dan kemudian dirujuk ke RS Leona, di mana kedua rumah sakit ini, baik Kefamenanu maupun Leona sudah dilakukan sesuai dengan prosedur," kata Yuli.
"Di mana pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU) harus dilakukan sesuai indikasi standar operasional karena penggunaan ini yang tidak sesuai dapat membahayak keselamatan pasien," sambungnya.
Yuli menegaskan bahwa tidak semua orang yang digigit ular langsung diberikan SABU. Ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi apakah pasien layak mendapatkan SABU atau tidak.
"Karena nanti justru apabila tidak perlu indikasi SABU, tapi diberikan, maka nanti akan justru membahayakan keselamatan si pasien," katanya.
3. Kemenkes Sesalkan Koordinasi Buruk di Daerah
Usai kematian dr Icha, Kemenkes menyesalkan adanya koordinasi yang buruk antara Fasyankes, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pengawasan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
"Jadi sistem di daerah tidak berjalan. Pada saat tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu dilindungi, perlu dirangkul dan kemudian perlu dilakukan langsung intervensi, ini tidak berjalan koordinasinya," kata Yuli.
"Kami melihat itu ada gap yang sangat besar. Justru ini yang perlu kita perbaiki ke depan," sambungnya.
Hasil Investigasi Wewenang Kepolisian
Meski investigasi telah dilakukan, Kemenkes tidak bisa memberikan detail hasilnya. Sebab, kasus dr Icha ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Jadi nanti kemenkes ini, investigasi ini tidak membuka secara detail hasil investigasi ini. Dikarenakan kasus ini sudah masuk ke dalam penyelidikan kepolisian," bebernya.
Yuli menekankan bahwa kasus yang melibatkan dr Icha ini berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani Kemenkes. Yakni kasus yang berkaitan dengan dr Mytha.
"Beda sekali dengan investigasi yang kita lakukan pada saat kematian atau meninggalnya dr Mytha," tutur Yuli.
Sanksi Bagi Pengintimidasi Nakes
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderan Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menginstruksikan kepada seluruh manajemen rumah sakit di Indonesia, khususnya yang berada di daerah, untuk memperketat keamanan dan kepatuhan terhadap prosedur operasional.
"Saya ingin menggarisbawahi bahwa setiap RS dalam hal ini manajemen harus menyediakan SOP dan perlindungan nakes terutama di IGD," tegas Azhar.
Perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan itu telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan beserta peraturan turunannya, di antaranya:
Pasal 273 UU 17/2023 Ayat 1 Huruf (f) dan Ayat 2
Pasal 721 PP 28/2024 Huruf (d)
Permenkes 13/2025 Pasal 250 Ayat 1 huruf (f)
Permenkes 13/2025 Pasal 251 Ayat 2 dan Ayat 3
"Setiap nakes yang bertugas, berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika tidak nyaman dan merasa terancam, ada di UU sudah jelas," urai Azhar.
"Sekali lagi, kepada masyarakat jika ancaman kepada nakes yang bertugas berujung pada kekerasan fisik dan verbal, pelaku tidak hanya dijerat dengan UU Kesehatan tapi juga UU Pidana KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," lanjut Azhar.
Simak Video "Video Investigasi Kemenkes: Ada Dugaan Kekerasan Verbal-Intimidasi ke dr Icha"
[Gambas:Video 20detik] (dpy/kna)











































