Kemenkes Stop PPDS Anestesi Unsrat di RSUP Kandou usai Dokter Meninggal, Sampai Kapan?

Kemenkes Stop PPDS Anestesi Unsrat di RSUP Kandou usai Dokter Meninggal, Sampai Kapan?

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 07 Jul 2026 10:03 WIB
Medical team nurse feeling tired and sad from working to cure patients during covid 19 pandemic. Young woman take a break sitting close her eyes and rest after hard work at emergency case in hospital.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis
Jakarta -

Kematian dr Adrian Rantung menambah daftar panjang sederet kasus dugaan perundungan di program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi. Almarhum disebut meninggal ditemukan tak bernyawa di kediamannya, diduga mengalami tekanan berat selama proses pendidikan di RS Prof Dr R D Kandou Manado.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya membenarkan dugaan perundungan tersebut. Pihaknya langsung menghentikan kegiatan PPDS anestesi di RSUP Kandou, sambil menjalani investigasi lebih lanjut.

Sampai kapan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"⁠Aktivitas PPDS di RS Kandou akan dibuka kembali setelah ada hasil investigasi tim terhadap kasus tersebut," jelas pria yang akrab disapa Aco, saat dikonfirmasi detikcom Senin (7/6/2026).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, belum diketahui pasti berapa lama proses investigasi akan berjalan. Investigasi disebutnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai kementerian.

"Kasus ini masih dalam proses investigasi oleh tim gabungan Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi dan Kemendiktisaintek," lanjutnya.

"Sementara investigasi itu berjalan, kegiatan pendidikan prodi anestesi di RS Kandou dihentikan sementara. Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya," kata dia.

Penghentian sementara kegiatan PPDS Unsrat terkait dugaan bullying juga bukan kali pertama dilakukan. Pada akhir 2024 lalu, Kemenkes RI sempat menyetop PPDS prodi ilmu penyakit dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou, berdasarkan temuan pemungutan uang di luar biaya pendidikan, perundungan PPDS senior kepada junior, ancaman dan kekerasan verbal serta non verbal kepada PPDS junior.

"Terdapat pemahaman dari PPDS senior, DPJP dan supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain," jelas dr Azhar kala itu, terhadap kasus tersebut.

Halaman 2 dari 2
(naf/naf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads