Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengajukan Pendapat Sahabat Pengadilan Amicus Curiae dalam perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih, Sp.A, yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. IDAI menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.
Menurut IDAI, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian moral, keilmuan, dan hukum agar perkara medis tidak diputus hanya berdasarkan asumsi atau penyederhanaan terhadap persoalan klinis yang kompleks.
Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, SubspKardio(K), mengatakan seorang dokter tidak semestinya dipidana hanya karena hasil akhir medis yang buruk apabila hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka," ujar Piprim dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
IDAI menilai perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang dokter, tetapi juga berdampak terhadap iklim pelayanan kesehatan nasional. Organisasi profesi tersebut mengingatkan, apabila setiap adverse event atau luaran medis yang buruk langsung dipidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, tenaga medis akan bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.
Dalam Amicus Curiae yang ditandatangani 4.061 sahabat pengadilan dari berbagai daerah, IDAI memaparkan sejumlah pertimbangan medis dan yuridis. Salah satunya, kondisi pasien Ananda AR disebut merupakan kasus yang kompleks karena memiliki komorbid berat berupa Total AV Blok atau gangguan hantaran listrik jantung derajat tertinggi yang berisiko menyebabkan henti jantung mendadak.
Selain itu, penanganan pasien dilakukan oleh tim multidisiplin yang melibatkan dokter spesialis anak dan dokter spesialis jantung. Karena itu, menurut IDAI, tidak tepat apabila seluruh akibat kematian dibebankan kepada satu orang dokter.
Soroti Ketiadaan Autopsi
IDAI juga menyoroti tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien. Organisasi tersebut menilai tanpa pemeriksaan post-mortem, penyebab kematian secara ilmiah tidak dapat dipastikan.
Menurut IDAI, kondisi tersebut membuat unsur hubungan sebab-akibat causality yang menjadi dasar dakwaan kelalaian penyebab kematian belum dapat dibuktikan secara objektif.
Sekretaris Umum IDAI, Dr dr Hikari Ambara Sjakti, SpA, SubspHOnk (K), mengatakan dalam kondisi tersebut majelis hakim perlu menerapkan asas in dubio pro reo.
"Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka Majelis Hakim wajib menerapkan asas yang telah menjadi fondasi hukum pidana, yaitu jika terdapat keraguan, maka harus diputuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa," katanya.










































