Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons kekhawatiran sejumlah dokter terkait sistem baru akreditasi rumah sakit (RS) yang disebut-sebut berpotensi membuat rumah sakit enggan menerima pasien dengan kondisi berat demi menjaga nilai akreditasi.
Beberapa pihak lain juga mengaitkan kebijakan baru yang dinilai keliru berawal dari kepemimpinan dengan latar belakang bukan kesehatan.
"Pasien-pasien kritis dan berat, siap-siap saja pada ditolak di RS ya. Nanti bisa langsung berobat ke Menkes saja," cuit salah satu dokter di media sosial Threads.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah jika orang ekonomi mengelola kesehatan, kepentingan ekonomi mengalahkan kesehatan, bahkan kemanusiaan," timpal yang lain.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan perubahan indikator akreditasi tidak berkaitan dengan aspek ekonomi maupun upaya 'menghukum' RS. Menurutnya, sistem baru justru dirancang untuk mengukur mutu pelayanan sesuai kompetensi masing-masing rumah sakit.
"Ini tidak ada kaitannya dengan ekonomi. Ini kaitan mutu pelayanan suatu rumah sakit," kata Azhar saat dihubungi detikcom Rabu (30/7/2026).
Azhar menjelaskan setiap jenjang rumah sakit memiliki indikator berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan. Misalnya, rumah sakit dengan kompetensi dasar tentu tidak akan dinilai menggunakan indikator yang sama dengan rumah sakit rujukan nasional berstatus paripurna seperti misalnya RSCM.
"Indikatornya beda-beda. Tidak sama indikator rumah sakit dengan kompetensi dasar seperti RSUD Lebak dengan rumah sakit kompetensi paripurna di RSCM. Tingkatannya sudah jelas berbeda," ujarnya.
Ia mencontohkan perbedaan kompetensi dalam penanganan bayi baru lahir berdasarkan klasifikasi rumah sakit.
Rumah sakit dengan kompetensi dasar diwajibkan mampu menangani bayi lahir normal dengan berat di atas 2.500 gram. Sementara rumah sakit tingkat madya harus mampu menangani bayi dengan berat 1.800-2.500 gram, tingkat utama 1.000-1.800 gram, dan rumah sakit paripurna dituntut mampu menangani bayi dengan berat 750-1.000 gram.
Menurut Azhar, indikator tersebut disusun agar penilaian sesuai kemampuan layanan yang memang menjadi mandat masing-masing rumah sakit.
Lebih lanjut, Azhar menegaskan penilaian akreditasi juga tidak mengharuskan seluruh indikator mencapai keberhasilan 100 persen. Nantinya akan ditetapkan angka rata-rata nasional sebagai tolok ukur evaluasi.
"Targetnya bukan harus hidup 100 persen semua. Makanya nanti ada angka rata-rata nasional yang ditetapkan. Misalnya 70 persen, 80 persen, atau berapa yang disepakati sebagai angka nasional," jelasnya.
Ia menilai tidak tepat apabila rumah sakit dengan angka kematian pasien yang tinggi dibanding rata-rata nasional tetap memperoleh predikat akreditasi paripurna.
"Kalau ada rumah sakit banyak yang mati di atas angka nasional terus dibilang bagus dan mendapat akreditasi paripurna juga tidak benar," tegas Azhar.
Azhar juga menepis anggapan indikator baru akan membuat rumah sakit takut menangani pasien dengan kondisi kompleks. Menurutnya, rumah sakit dengan layanan spesialistik maupun subspesialistik memang harus siap menerima kasus-kasus sulit sesuai kompetensinya.
"Kalau seorang subspesialis, maka dia harus punya kompetensi menangani yang sulit-sulit. Kalau takut menangani yang sulit-sulit ya jangan jadi subspesialis, jadi spesialis saja," pungkasnya.
Simak Video " Video: Gaduh Wacana Akreditasi RS, Ini Kata Menkes!"
[Gambas:Video 20detik] (naf/kna)










































