Penjelasan BPJS Kesehatan soal Pindah Faskes Harus Menunggu 3 Bulan

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Pindah Faskes Harus Menunggu 3 Bulan

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Minggu, 02 Agu 2026 08:04 WIB
BPJS Kesehatan Tulungagung
Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Jakarta -

Bagi peserta JKN yang berencana memindahkan lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes 1, aturannya kerap memicu pertanyaan. Benarkah perubahan faskes baru bisa diajukan setelah tiga bulan terdaftar?

Menjawab hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pada prinsipnya peserta JKN memang umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar minimal tiga bulan di faskes sebelumnya.

Namun, aturan tiga bulan tersebut bukan sekadar batasan administratif, melainkan dibuat demi menjaga kualitas dan kesinambungan penanganan medis peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal," ujar Rizzky dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Pengecualian Pindah Faskes Tanpa Tunggu 3 Bulan

Mengingat mobilitas masyarakat yang dinamis, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas khusus. Aturan tenggat tiga bulan tidak berlaku bagi peserta yang mengalami kondisi mendesak atau perubahan kondisi hidup tertentu.

ADVERTISEMENT

Peserta dapat mengajukan perpindahan faskes lebih cepat apabila memenuhi kriteria berikut:

  • Pindah domisili atau mengikuti anggota keluarga yang berpindah tempat tinggal.
  • Pindah tempat kerja atau mendapat tugas dinas ke luar daerah.

Langkah ini diambil agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan primer yang terdekat dan mudah dijangkau dari lokasi beraktivitas.

Tetap Bisa Berobat Meski Sedang di Luar Daerah

Bagi peserta yang sedang bepergian atau berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya, BPJS Kesehatan memastikan hak pelayanan medis tetap terjamin tanpa perlu langsung mengubah data faskes:

  1. Layanan Luar Wilayah: Peserta tetap bisa berobat ke FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maksimal 3 kali kunjungan dalam kurun 1 bulan.
  2. Kondisi Gawat Darurat (Emergency): Peserta dapat langsung mengakses fasilitas kesehatan/rumah sakit terdekat mana pun sesuai indikasi medis tanpa hambatan birokrasi.

"BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau," jelas Rizzky.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Iuran BPJS Kesehatan Manajer Kopdes Tak Ditanggung APBN"
[Gambas:Video 20detik] (kna/kna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads