Direktur BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) bisa dipotong dari pendapatan atau gaji mereka.
"Biasanya kalau dia menjadi pekerja, segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) ya dipotong dong (dari gaji)," kata Pujo saat dijumpai di Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
PPU BPJS adalah Pekerja Penerima Upah, yaitu kelompok peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah. Peserta segmen ini mencakup pegawai swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, BUMN, dan BUMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahap awal pengoperasiannya.
Skema ditanggung APBN ini akan berlangsung selama dua tahun sebelum dialihkan kepada masing-masing koperasi.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Ferry mengatakan skema penggajian manajer KDKMP akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.
Perpres tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Dalam Perpres itu akan diatur masa operasional KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun.










































