Manajer Kopdes Digaji Pakai APBN, Termasuk untuk Bayar BPJS Kesehatan

Manajer Kopdes Digaji Pakai APBN, Termasuk untuk Bayar BPJS Kesehatan

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Senin, 03 Agu 2026 15:07 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikHealth)
Jakarta -

Direktur BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) bisa dipotong dari pendapatan atau gaji mereka.

"Biasanya kalau dia menjadi pekerja, segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) ya dipotong dong (dari gaji)," kata Pujo saat dijumpai di Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

PPU BPJS adalah Pekerja Penerima Upah, yaitu kelompok peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah. Peserta segmen ini mencakup pegawai swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, BUMN, dan BUMD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahap awal pengoperasiannya.

ADVERTISEMENT

Skema ditanggung APBN ini akan berlangsung selama dua tahun sebelum dialihkan kepada masing-masing koperasi.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Ferry mengatakan skema penggajian manajer KDKMP akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Perpres tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Dalam Perpres itu akan diatur masa operasional KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun.



(dpy/naf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads