BPJS Kesehatan masih menghadapi tantangan besar dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kurang lebih, BPJS masih menanggung defisit hingga Rp 2 triliun per bulan.
"Dalam satu hari kami memberikan pelayanan itu 2 juta, transaksi kesehatan sebesar Rp 500 miliar, sebulan Rp 16 triliun dan kami mengumpulkan iuran hanya sebesar Rp 14 triliun, Rp 2 triliun kami defisit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Pujo menambahkan bahwa saat ini ada sekitar 54 juta peserta BPJS Kesehatan yang tercatat tidak aktif akibat menunggak iuran memicu tekanan dan potensi defisit keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peserta saat ini sudah 285 juta jiwa lebih. Tetapi, ini di angka 98,8 persen, masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini kami sering laporkan," kata Pujo.
Menunggu Suntikan Dana Rp 20 T
Sebelumnya, dikabarkan bahwa BPJS Kesehatan akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 20 triliun yang bersumber dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Suntikan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan dikabarkan telah memasuki babak baru. Peraturan Pemerintah (PP) yang sebelumnya dikirim ke Sekretariat Negara sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah ditandatangani Presiden," kata Pujo.
Terkait pencairan dana, Pujo mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keputusan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kami nunggu pak Menteri Keuangan, kan ada itu alokasinya. Pak Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu, baru itu bisa mengalir," katanya.
Tambahan dana Rp 20 triliun dari pemerintah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Upaya BPJS Bagi Peserta Menunggak Bayar
BPJS Kesehatan kini mencari cara untuk meningkatkan pembayaran para peserta JKN, khususnya mereka yang masih menunggak. Ini adalah salah satu tantangan, selain menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial.
"Program JKN telah berkembang menjadi sebuah ekosistem. Karena itu, kualitas penyelenggaraannya tidak lagi ditentukan oleh satu institusi, melainkan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola yang saling terhubung," kata Pujo.
Salah satu caranya adalah dengan menggandeng Kementerian/Lembaga lain seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami ingin melekatkan kepesertaan BPJS Kesehatan pada beberapa layanan publik, seperti pengurusan SKCK, keberangkatan haji dan umrah, masuk perguruan tinggi, pengurusan paspor, dan kalau perlu membeli tiket pesawat, BPJS Kesehatan harus aktif," ujar Pujo.










































