Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa setiap dapur MBG atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) kini wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kalau tidak, siap-siap izin akan dicabut dan tidak boleh beroperasi.
"Dan SLHS ini bukan SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen," kata Sudaryono di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
BGN tidak menolerir dapur-dapur MBG yang sanitasi dan kebersihannya tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beri kesempatan (melengkapi SLHS) sampai tanggal 10 (Agustus) deadline. SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan, ini syarat mutlak," kata Sudaryono.
"Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan, itu 0, dikali 0, semua dikali 0 jadi 0 gitu ya," sambungnya.
Terkait kasus keracunan MBG yang belakangan terjadi di Semarang dan Jayapura, BGN menegaskan sedang menginvestigasi dan berjanji akan memberikan sanksi.
"Setiap kejadian, satu dapurnya disuspend, kemudian makanannya dicek di laboratorium oleh Dinkes, di bawah pengawasan Kemenkes," kata Sudaryono.
"Kemudian SPPG-nya kami copot, kami investigasi sebetulnya itu keracunan karena apa? Kami sudah mengubah, jadi ini keracunan ini menjadi suatu hal yang fatal," lanjutnya.
Menurut Sudaryono, beberapa penyebab keracunan yang ditemukan, biasanya karena MBG dimasak terlalu cepat, bisa dari hari sebelumnya.
"Ini zero tolerance sama keracunan ini, kita lagi cari. So far sih sudah menurun, cuman kita ingin nol. Nggak boleh lagi ada," tutupnya.










































