Sanksi Menanti Dokter Hina Pasien BPJS, Teguran hingga 'Pecat' dari Keanggotaan IDI

Sanksi Menanti Dokter Hina Pasien BPJS, Teguran hingga 'Pecat' dari Keanggotaan IDI

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 06 Agu 2026 06:03 WIB
Stressed tired healthcare worker sitting on floor
Gaduh komentar nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan. Foto: Getty Images/bymuratdeniz
Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menunggu proses pemeriksaan etik terhadap dokter yang diduga menghina pasien BPJS melalui media sosial. Penanganan kasus tersebut akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Wakil Ketua Umum IDI, dr Wiweka, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan diawali dengan klarifikasi terhadap dokter yang bersangkutan sebelum masuk ke sidang etik.

"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," kata Wiweka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menurutnya, majelis etik akan menilai tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari kategori ringan hingga sangat berat. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penentuan sanksi yang dijatuhkan.

"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," ujarnya.

Wiweka menegaskan, tujuan utama pemberian sanksi bukan semata-mata menghukum, melainkan membina dokter agar tetap menjalankan profesinya sesuai dengan etika kedokteran.

Berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2025, penanganan pelanggaran etik dilakukan melalui MKEK dengan mengedepankan pembinaan demi menjaga keselamatan pasien dan martabat profesi.

Dalam aturan tersebut, sanksi etik yang dapat dijatuhkan antara lain berupa teguran atau peringatan tertulis untuk pelanggaran ringan. Apabila pelanggaran dinilai lebih serius atau dokter tidak menunjukkan perbaikan, MKEK dapat menjatuhkan skorsing keanggotaan sementara dalam organisasi profesi.

Sementara itu, sanksi etik terberat adalah pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI.

Meski begitu, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sanksi etik yang dijatuhkan organisasi profesi tidak secara otomatis berakibat pada pencabutan Surat Izin Praktik (SIP). Sanksi dari MKEK bersifat pembinaan internal organisasi, sedangkan tindakan administratif terkait izin praktik menjadi kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: IDI Bakal Panggil Dokter yang Diduga Hina Pasien BPJS di Medsos"
[Gambas:Video 20detik] (naf/up)
Nakes Hina Pasien BPJS
37 Konten
Curhat seorang pasien BPJS Kesehatan yang menunggu 8 jam untuk rawat inap berbuah hujatan dari kalangan dokter dan nakes. Mirisnya, pasien dikabarkan meninggal tak lama setelah curhatnya viral. Makian berbalik ke para nakes yang sempat menghina.
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads