KKI Bicara Kemungkinan Cabut STR Para Dokter Hina Pasien BPJS, Meski Sudah Minta Maaf

KKI Bicara Kemungkinan Cabut STR Para Dokter Hina Pasien BPJS, Meski Sudah Minta Maaf

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 06 Agu 2026 07:32 WIB
Doctor in disposable protective mask against coronavirus infection covid-19 holds head from fatigue isolated on black background
Ilustrasi (Foto: Getty Images/lusia599)
Jakarta -

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah dokter terkait unggahan bernada menghina pasien BPJS Kesehatan tetap akan diproses, meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Arianti Anaya mengatakan proses pemeriksaan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi maupun etik.

"Tentunya jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin profesi atau etik maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arianti kepada detikcom, Kamis (6/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arianti menegaskan, permintaan maaf dari dokter yang bersangkutan tidak menghentikan proses penanganan kasus. Menurutnya, KKI tetap akan memproses dugaan pelanggaran tersebut.

"Iya akan diproses oleh KKI. Walaupun sudah ada permintaan maaf," tegasnya merespons penangguhan hingga kemungkinan pencabutan STR.

ADVERTISEMENT

Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, KKI dapat menjatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran, kewajiban mengikuti pendidikan atau pembinaan, pembatasan praktik, hingga sanksi terberat berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).

Pencabutan STR membuat seorang dokter tidak lagi memiliki registrasi yang menjadi syarat untuk menjalankan praktik kedokteran. Namun, keputusan mengenai jenis sanksi baru akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran selesai dilakukan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).



Kasus ini mencuat setelah curhatan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun Threads @yurizaltrich, Yurizal mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Dalam unggahannya, ia tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.

"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," tulis Yurizal.

Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina. Ada akun dokter yang bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar. Ada pula komentar yang menyinggung penyakit serius dan menyakiti diri dengan nada bercanda.

Sejumlah akun yang menuliskan komentar tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lain berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial mereka.

Perbincangan semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka itu disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial dan membuat unggahan lama Yurizal kembali viral.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kemenkes Atur Jam Kerja Max 40 Jam Sepekan! Kasus Dokter SZM Diusut"
[Gambas:Video 20detik] (naf/up)
Nakes Hina Pasien BPJS
37 Konten
Curhat seorang pasien BPJS Kesehatan yang menunggu 8 jam untuk rawat inap berbuah hujatan dari kalangan dokter dan nakes. Mirisnya, pasien dikabarkan meninggal tak lama setelah curhatnya viral. Makian berbalik ke para nakes yang sempat menghina.
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads