Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Muhammad Syahril menegaskan, dokter hingga perawat yang menghina pasien BPJS Kesehatan yang belakangan viral telah melakukan pelanggaran etika, tidak serta merta dikategorikan bullying.
"Karena ini dugaan pelanggaran etika, yang khususnya adalah etika di dalam virtual. Bukan langsung nakes ke pasien," kata Syahril dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026).
Ia juga menjelaskan unggahan bernada menghina pasien di media sosial tidak serta-merta dikategorikan sebagai perundungan (bullying). Menurutnya, bullying memiliki unsur tindakan yang dilakukan secara sistematis dan berulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak serta-merta kalau seorang itu baru sekali atau dua kali melakukan itu perundungan. Yang disebut perundungan itu secara sistematis. Terutama di PPDS itu paling banyak, bertahun-tahun, sehingga membuat peserta PPDS takut, stres, dan macam-macam. Tapi kalau sekali itu tidak masuk dalam perundungan," katanya.
Terkait hukuman, Syahril mengatakan ada tingkatan-tingkatan sesuai dengan seberapa fatal pelanggaran yang dilakukan setelah investigasi.
"Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan, macam-macam, apakah dia disuruh ikut pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada teguran tertulis. Tergantung gradasinya ya, ringan, sedang, dan berat," katanya.
Kini, KKI setidaknya sudah mengantongi 10 nama yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan, atau dokter hingga perawat. Namun, nama-nama ini masih belum bisa diungkap ke publik.
"Bisa jadi (bertambah). Ini kan nggak dihapus akunnya mereka kan," kata Syahril.
"Kita bisa tahu semua di media sosial kan. PNS ada, swasta ada. Dokter gigi ada," sambungnya.
Simak Video "Video Menkes Ingin Ubah Sistem PPDS: Tak Bayar Kuliah, Dapat Gaji"
[Gambas:Video 20detik] (dpy/up)










































