Menkes Dukung Nakes Hina Pasien BPJS Dicabut STR-nya? Begini Katanya

Menkes Dukung Nakes Hina Pasien BPJS Dicabut STR-nya? Begini Katanya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 11 Agu 2026 15:28 WIB
Doctor in disposable protective mask against coronavirus infection covid-19 holds head from fatigue isolated on black background
Foto: Getty Images/lusia599
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak akan mengintervensi proses penegakan disiplin terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan. Termasuk jika hasil pemeriksaan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) merekomendasikan sanksi hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).

Budi mengatakan pihaknya akan menerima hasil investigasi dan keputusan KKI terkait kasus tersebut. Menurutnya, persoalan etika dan disiplin profesi memang menjadi ranah KKI.

"Memang mengenai etika itu di KKI, dan kalau tidak salah KKI sudah melakukan sidak dan mengambil keputusan, apapun profesinya apapun jabatannya, kita harus empati kepada masyarakat apalagi tugasnya melayani masyarakat," kata Budi kepada wartawan Selasa (11/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menekankan tenaga kesehatan merupakan profesi yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, empati menjadi hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam menjalankan profesi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KKI telah mengantongi sejumlah nama tenaga kesehatan yang diduga memberikan komentar tidak berempati terhadap pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan di media sosial. KKI menyebut sedikitnya 10 nama telah teridentifikasi, terdiri dari dokter, dokter gigi hingga perawat. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses investigasi.

Kasus tersebut bermula ketika Yurizal mengeluhkan dirinya harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap. Unggahannya kemudian mendapat sejumlah komentar yang dinilai menghina dan tidak menunjukkan empati terhadap pasien BPJS.

Kasus semakin menjadi perhatian setelah Yurizal kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Menkes Tak Intervensi Keputusan KKI

Budi tidak secara spesifik menyatakan apakah dirinya meminta STR para nakes tersebut dicabut. Namun, dia memastikan pemerintah akan menghormati keputusan yang diambil KKI berdasarkan hasil pemeriksaan.

Artinya, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang berujung pada sanksi profesi, pemerintah akan menerima keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

KKI sendiri masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan identitas, profesi, serta bentuk pelanggaran masing-masing pihak yang dilaporkan.

Budi kembali menekankan pentingnya sikap empati dalam pelayanan kesehatan. Menurutnya, pasien merupakan pihak yang membutuhkan pertolongan sehingga tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan dengan sikap yang tepat.

Ia sebelumnya juga menyayangkan munculnya komentar dari sejumlah nakes yang dinilai tidak berempati kepada Yurizal. Menurut Budi, tenaga kesehatan tidak boleh kehilangan empati karena profesinya berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

"Apapun profesinya, apapun jabatannya, kita harus empati kepada masyarakat, apalagi tugasnya melayani masyarakat," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(naf/kna)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads