Anggota DPR Kritik Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik 6 Tahun, Ini Jawaban Menkes

Anggota DPR Kritik Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik 6 Tahun, Ini Jawaban Menkes

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Rabu, 16 Sep 2026 18:31 WIB
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta -

Anggota DPR Komisi IX Edy Wuryanto mengkritik Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal tidak adanya perubahan harga iuran BPJS Kesehatan selama 6 tahun.

Hal ini disampaikan Edy dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

"Ketahanan pembiayaan ini menjadi prioritas karena 6 tahun tidak ada perubahan terhadap penerimaan pembiayaan BPJS dari sektor pemerintah. Inflasi naik terus, perluasan pelayanan kesehatan nambah terus," kata Edy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini dinilai Edy tidak ideal karena dapat mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, sehingga bisa berdampak pada rumah sakit.

"Pak Menteri dihitung betul. Nanti efeknya panjang pak, jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan pasti drop, pelayanan kesehatan nanti pasti buruk," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jadi kegaduhan 2027 diciptakan oleh JKN ini. Saya pastikan di akhir 2026, 2027, dengan defisit seperti ini, BPJS menurunkan duitnya ke rumah sakit. Rumah sakit enggak mungkin menolak pasien, dia mulai defisit. Defisit, utang lagi nanti, dia seperti dulu, 2020-2021," sambungnya.

Respons Menkes BGS

Merespons kritikan anggota DPR tersebut, Menkes Budi mengatakan bahwa instrumen penerimaan BPJS memang seharusnya ditinjau secara berkala dan harus diperbaiki.

Menkes menegaskan bahwa BPJS adalah asuransi sosial, dengan skema yang kaya membantu yang miskin agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

"Penentuan instrumen untuk pendapatan BPJS, itu harus di-review secara berkala. Bapak ibu ingat sekali, 2019 itu berubah instrumen penerimaan BPJS, dan itu political debate-nya luar biasa sekali," kata Menkes.

"Saya memahami bahwa perubahan penerimaan BPJS harus dilakukan, dan harusnya dilakukan setiap lima tahun sekali. Tapi kita juga memahami, political impact-nya luar biasa besar," katanya.

Pemerintah akhirnya memilih memberikan Rp 20 triliun secara langsung kepada BPJS untuk mengatasi persoalan arus kas. Meskipun ini dinilai sebagai langkah yang kurang ideal, namun perlu dilakukan untuk mencegah keterlambatan pembayaran BPJS kepada rumah sakit.



(dpy/kna)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads