Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke makanan atau minuman. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, batas BPA pada kemasan plastik polikarbonat ditetapkan 0,05 milligram per kilogram, turun dari batas sebelumnya sebesar 0,6 milligram per kilogram.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan kemasan plastik polikarbonat yang digunakan masyarakat sebagai wadah makanan dan minuman. Salah satunya adalah galon guna ulang yang menggunakan bahan polikarbonat, sehingga perpindahan BPA dari kemasan menjadi salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan keamanan pangan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, perubahan aturan tersebut dilakukan dengan mengikuti perkembangan keamanan pangan dan regulasi global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan," ujar Ikrar, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/09/2026).
Batas baru ini juga membuat jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke air atau makanan menjadi lebih kecil. Perubahan persyaratan tersebut juga menjadi bagian dari pembaruan standar keamanan kemasan yang diterapkan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah BPOM dalam memperketat aturan mengenai BPA. Menurutnya penyesuaian aturan perlu dilakukan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.
"Ini merupakan langkah positif," ujar Mufti.
Mufti menilai, penerapan aturan baru tidak hanya bergantung pada penetapan batas BPA, pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran di lapangan juga diperlukan agar penerapan aturan tersebut dapat memberikan perlindungan kepada konsumen.
"BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Peraturan baru tersebut juga memberikan ketentuan khusus bagi bayi dan anak berusia kurang dari tiga tahun. BPA dilarang digunakan dalam pembuatan botol dan produk berbahan plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman bagi kelompok usia tersebut.
Penerapan aturan baru juga dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031. BPKN menilai periode tersebut perlu dimanfaatkan produsen, laboratorium pengujian, dan pengawas untuk mempersiapkan penerapan ketentuan baru secara menyeluruh.
"Lima tahun itu harus menjadi masa percepatan perbaikan," ujar Mufti.
Perubahan aturan mengenai BPA tersebut menjadi bagian dari upaya BPOM meningkatkan keamanan kemasan makanan dan minuman. Penetapan batas migrasi yang lebih ketat juga diikuti dengan pengaturan pengujian terhadap kemasan yang digunakan untuk makanan dan minuman.
Penerapan batas migrasi yang lebih ketat, disertai pengujian dan pengawasan yang konsisten, menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan konsumen berjalan secara efektif.
Ketentuan tersebut juga menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menyesuaikan penerapan standar keamanan kemasan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.










































