Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono merespons kejadian soal dugaan kawat tertinggal di jantung seorang pasien di Samarinda. Wamenkes mengatakan pihak Kementerian Kesehatan telah mengirimkan tim investigasi untuk memeriksa kejadian tersebut.
Wamenkes menuturkan jika memang ada kesalahan tindakan medis, maka pihaknya akan melakukan tindakan secara proporsional.
"Kita akan menginvestigasi seperti kita juga menginvestigasi kelainan-kelainan medis yang lainnya. Kita terus mengirimkan tim investigasi tersebut secara holistik dan proporsional," ungkap Wamenkes ketika ditemui awak media di Jakarta Barat, Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang kalau ada kelainan atau kesalahan tindakan medis, tentu akan ditindak secara proporsional juga. Apakah ini kelalaian, apakah ini etika, atau berhubungan dengan hal lainnya. Kita sudah kirimkan tim investigasi," sambungnya.
Sebelumnya, Ediyanto Wong (63) seorang pasien darah rutin di RSUD A Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda diduga mengalami malapraktik. Kawat penuntun (guidewire) ditemukan tertinggal di jantungnya setelah tindakan oleh dr MF.
Pada 19 Februari 2026, Ediyanto mengalami nyeri dada dan uluhati saat menjalani cuci darah. Lalu, dr MF melakukan penanganan medis berupa pemasangan ring di Cath Lab RSUD AWS.
Keluarga menuturkan prosedur itu dilakukan tanpa penjelasan awal mengenai risiko dan prosedur. Kuasa hukum keluarga, Andy Akbar menuturkan istri Ediyanto diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan.
"Karena dalam kondisi panik akibat serangan jantung yang dialami suaminya, formulir tersebut kemudian ditandatangani," cerita Andy dikutip dari detikKalimantan.
Karena kondisinya tak kunjung membaik, Ediyanto dibawa berobat ke Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura pada 21 Februari 2026. Hasil pemeriksaan katerirsasi pada 22 Februari menemukan dua kawat sekitar 2 cm putus dan tertanam di nadi utama serta otot jantung pasien.
"Jadi kita bisa membayangkan ada kawat yang tertinggal dan dua, bukan satu saja," ungkap kuasa hukum Jafri Musa.
Simak juga Video 'Wamenkes Dorong Transplantasi Sumsum Tulang Ditanggung BPJS':










































