Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menguji coba perubahan sistem rujukan pasien dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Lewat Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), pasien nantinya tak lagi harus melewati rujukan rumah sakit secara berjenjang berdasarkan tipe rumah sakit.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, dalam sistem yang berlaku saat ini, pasien dari puskesmas umumnya harus dirujuk terlebih dahulu ke rumah sakit tipe C. Jika pelayanan yang dibutuhkan tidak tersedia, pasien baru dirujuk ke rumah sakit tipe B dan selanjutnya ke tipe A.
Menurut Dante, pola tersebut dapat membuat pembiayaan terserap di rumah sakit tingkat sebelumnya, sementara pasien sebenarnya membutuhkan pelayanan dengan kompetensi tertentu di rumah sakit lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya apa yang terjadi? Biayanya itu habis duluan di tipe C, tipe B nggak ada lagi pembiayaannya, tipe A apalagi karena kasusnya dihabisin di rumah sakit sebelumnya," kata Dante saat ditemui awak media di Jakarta Barat, Rabu (30/9/2026).
Melalui RBKP, rujukan akan ditentukan berdasarkan kompetensi pelayanan yang dibutuhkan pasien. Dengan demikian, pasien yang sejak awal membutuhkan layanan yang tersedia di rumah sakit tipe A dapat langsung dirujuk ke rumah sakit tersebut.
Dante mengatakan, penentuan tingkat rumah sakit nantinya juga tidak lagi hanya berdasarkan jumlah tempat tidur. Penilaian akan lebih menitikberatkan pada kompetensi medis dan jenis pelayanan yang mampu diberikan.
"Jadi rumah sakit berlomba-lomba melakukan investasi memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.
Diuji Coba di 4 Daerah
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan sistem rujukan berbasis kompetensi tersebut saat ini diuji coba di empat daerah.
Keempat wilayah tersebut yakni Kota Bandung, Tulungagung, Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
"Setelah uji coba ini maka kita akan lihat kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihannya," kata Azhar.
Hasil uji coba nantinya akan menjadi bahan evaluasi sebelum sistem tersebut diterapkan secara lebih luas.
Azhar mengatakan penerapan secara nasional masih menunggu perubahan regulasi terkait JKN. Jika Presiden menyetujui dan meneken peraturan presiden (perpres) mengenai perubahan JKN, akan tersedia masa transisi selama satu tahun.
"Kalau misalnya Bapak Presiden menyetujui dan meneken perpres tentang perubahan JKN ini, maka akan punya waktu transisi setahun, setelah itu akan diberlakukan secara nasional," lanjut dia.










































