Di luar itu, sepanjang kejadian tidak ditetapkan epidemi atau pandemi, maka pengobatan keracunan MBG akan ditanggung BPJS dengan syarat korban harus peserta aktif BPJS Kesehatan.
Video BPJS Siap Tanggung Pengobatan Keracunan MBG Selama Tak Berstatus KLB
Kamis, 09 Okt 2025 16:38 WIB
BAGIKAN
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ungkap pengobatan pada kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ditanggung pemerintah daerah yang menetapkan status kejadian luar biasa (KLB). Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
BAGIKAN