Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, sanksi ini terkait pelanggaran disiplin berat dan bukan karena sikap kritis dr Piprim terhadap kebijakan Kemenkes. (/)
Video: Duduk Perkara Pemecatan dr Piprim, Kronologi hingga Penjelasan Kemenkes RI
Selasa, 17 Feb 2026 13:49 WIB
Jakarta - Konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.











































