Lalu apakah nantinya tugas staf ini sama dengan apoteker? Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, bilang tugas keduanya tidaklah sama. Staf khusus ini akan fokus pada cara penyimpanan hingga penyediaan di minimarket dan sejenisnya, tanpa ada tugas meracik obat.
"Alasannya karena tupoksinya minimarket, supermarket tidak setajam dan seberat apa yang ada di apotek. Kalau di apotek ada upaya bisa membuat, bisa meracik dan sebagainya. Kalau di supermarket, minimarket tidak ada tupoksi itu." ujarnya Taruna Ikrar saat menyosialisasikan peraturan tersebut pada Senin (4/5/2026). (/)











































