Di sisi lain, Menkes sebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui berlakunya tunjangan khusus sebesar Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kemenkes juga mengusulkan skema tunjangan serupa untuk dokter umum dan dokter gigi guna merangsang distribusi tenaga medis yang lebih merata ke daerah-daerah terpencil. (/)
Video: Menkes Respons Usulan Gaji Dokter Umum Rp 30 Juta-Spesialis Rp 110 Juta
Senin, 31 Agu 2026 13:28 WIB
Jakarta - Kementerian Kesehatan tengah mengkaji usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait standar pendapatan minimum atau take home pay dokter umum sebesar Rp 30,8 juta dan dokter spesialis Rp 110 juta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan rencana tersebut sedang dibahas bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan kesetaraan aparatur negara serta kemampuan keuangan negara.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































