Peneliti menemukan bahwa anak Indonesia bekerja membantu keluarga di ladang tembakau bisa dilakukan sejak usia 8 tahun. Artinya paparan terhadap lingkungan berbahaya terjadi sejak dini. (Foto: Marcus Bleasdale/ Human Rights Watch)
Anak-anak terlibat hampir dalam segala proses mulai dari penanaman bibit, perawatan, panen, sampai ke penjemuran dan penggulungan daun tembakau sebelum dijual. (Foto: Marcus Bleasdale/ Human Rights Watch)
Tangan menghitam disertai gejala mual, muntah, sakit kepala, dan pusing-pusing adalah tanda dari keracunan nikotin yang diserap dari daun melalui kulit. Setengah anak dalam survei melaporkan kerap mengalaminya. (Foto: Marcus Bleasdale/ Human Rights Watch)
Belum ada penelitian yang melihat dampak jangka panjang dari paparan nikotin pada anak yang bekerja di ladang tembakau. Namun menurut peneliti anak yang keracunan nikotin dalam jangka pendek bisa jadi akan kewalahan dengan sekolahnya karena kerap izin sakit. (Foto: Marcus Bleasdale/ Human Rights Watch)
Mengapa industri rokok tampak tak terlibat karena ladang tembakau kebanyakan dimiliki oleh masyarakat. Lewat sistem pasar terbuka petani menjual tembakaunya kepada pengepul lalu dijual lagi ke pengepul lainnya barulah sampai ditangan produsen untuk diolah. (Foto: Marcus Bleasdale/ Human Rights Watch)
Selain keracunan nikotin, anak-anak juga rentan terpapar zat kimia berbahaya dari pupuk dan pestisida. Risikonya dalam jangka panjang menurut peneliti adalah kanker dan gangguan pertumbuhan. (Foto: Marcus Bleasdale/ Human Rights Watch)