Berawal dari kabar yang viral di media sosial, terungkap bahwa anak-anak di Kendari Sulawesi Tenggara jadi korban penyalahgunaan obat PCC. Satu orang meninggal dunia dan 42 lainnya harus dirawat di rumah sakit. (Foto: Siti Harlina/detikcdom)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rilis terbarunya menyebut bahwa obat PCC yang disalahgunakan di Kendari positif mengandung zat aktif karisoprodol. (Foto: Sitti Harlina/detikcom)
Karisoprodol menurut BPOM termasuk jenis obat keras yang dulu memang dipakai sebagai penenang singkat. (Foto ilustrasi: Thinkstock)
Didalam tubuh, karisoprodol akan diolah menjadi metabolit yang efeknya dapat menenangkan otot-otot kejang. Oleh karena itu karisoprodol bermanfaat juga meredakan nyeri. (Foto ilustrasi: Thinkstock)
Efek lain dari karisoprodol adalah ia bisa menimbulkan perasaan senang atau euforia yang sesaat. (Foto ilustrasi: Thinkstock)
Karena efeknya cukup rawan disalahgunakan, BPOM telah mencabut izin edar karisoprodol sejak tahun 2013 lalu. (Foto ilustrasi: Thinkstock)
Biasanya karisoprodol disalahgunakan untuk menambah rasa percaya diri, menambah stamina, bahkan dipakai pekerja seks komersial sebagai 'obat kuat'. (Foto ilustrasi: Thinkstock)
Sama seperti jenis obat berbahaya lainnya, karisoprodol punya potensi untuk menimbulkan ketergantungan. Karena untuk mendapatkan efek yang sama maka seseorang perlu terus menambah dosisnya. (Foto: Sitti Harlina/detikcom)
Dan karena dosis terus bertambah, tingkat toksisitas karisoprodol pun untuk tubuh juga akan meningkat menimbulkan berbagai efek. Akhirnya seseorang bisa mengalami overdosis dan meninggal dunia. (Foto: Siti Harlina/detikcdom)
Menurut keterangan Kementerian Kesehatan sisa pasien yang dirawat menunjukkan gejala gangguan kepribadian, gangguan disorientasi, dan delirium. (Foto: Sitti Harlina)