BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang maupun bahan berbahaya, serta 22,13 miliar rupiah obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat, Rabu (14/11/2018). (Foto: Yoga/detikHealth)
Terdapat enam item alat kosmetik. Terdiri dari empat lipstik dan dua eyeshadow. (Foto: Yoga/detikHealth)
Dalam temuannya produk lipstik mengandung pewarna dilarang (merah K3). Sedangkan di dalam eyeshadow terdapat kandungan berjenis timbal. (Foto: Yoga/detikHealth)
Selain alat kosmetik, terdapat juga beberapa obat tradisional yang mengandung berbagai zat berbahaya bagi kesehatan. (Foto: Yoga/detikHealth)
Zat yang terkandung di obat tradisional tersebut didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang beresiko menimbulkan kehilangan penglihatan. (Foto: Yoga/detikHealth)
Kepala BPOM berpendapat, seharusnya obat tradisional tidak mengandung bahan kimia obat. (Foto: Yoga/detikHealth)
Kemudian enam dari tujuh produk tidak terdaftar di BPOM, dan beberapa di antaranya mencantumkan izin edar fiktif. (Foto: Yoga/detikHealth)
Ketujuh produk obat tradisional tersebut adalah Jamu Jawa Asli Cap Sari Widoro, Jamu Pegal Linu Asam Urat Sari Widoro, Kapsul Asy Syifa Al Karomah, C&R. (Foto: Yoga/detikHealth)
Seluruh temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan barang berbahaya maupun, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, telah ditindaklanjuti secara administratif. (Foto: Yoga/detikHealth)
Kepala BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. (Foto: Yoga/detikHealth)